• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Disdik Padang Keluarkan Edaran Terbaru Soal Siswa Belum Vaksin
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Senin, 14/02/2022 •
 

Padang: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Padang, Sumatra Barat mengeluarkan surat edaran terbaru tentang pelaksanaan pembelajaran mandiri di rumah bagi siswa usia 6-11 yang belum divaksin covid-19.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Padang, Habibul Fuadi mengatakan SE mengacu pada hasil rapat bersama Wali Kota Padang dengan Forum Pimpinan Daerah, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas dan camat se-Kota Padang. Surat Edaran bernomor 421.1/470/Dikbud/Dikdas.01/2022 tersebut berlaku mulai 11 Februari 2022 terdiri atas enam poin ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Habibul Fuadi.

"Hubungan dengan ditemukannya kasus Covid-19 varian omicron pada siswa SD di Padang maka diminta kepada orang tua agar membawa anaknya untuk divaksin," kata dia, Sabtu, 12 Februari 2022.

Ia menyampaikan, jika ada anak yang memiliki penyakit sehingga tidak bisa divaksin maka orang tua harus menyertakan surat keterangan dokter. Kemudian bagi anak yang belum divaksin maka tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dan guru akan menyiapkan materi dan tugas yang akan dipelajari dan dikerjakan di rumah untuk jangka waktu satu minggu.

"Dalam hal ini orang tua bertemu materi dan tugas yang akan dikerjakan anak ke sekolah," ujarnya.

Saat orang tua mengambil tugas maka sekaligus yang telah dikerjakan di rumah minggu sebelumnya. Ia meminta kepala sekolah mengatur jadwal orang tua untuk mengumpulkan materi dan tugas yang akan dikerjakan di rumah.

"Korwil dan pengawas sekolah melakukan pengawasan pelaksanaan edaran ini," katanya.

Sebelumnya puluhan wali murid di Padang melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat karena anak mereka dilarang belajar tatap muka oleh pihak sekolah akibat belum melaksanakan vaksin covid-19 pada Kamis, 10 Februari 2022.

"Kami melapor ke Ombusman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar, seharusnya jika memang orang itu tidak bisa mengirimkan anaknya untuk belajar di rumah secara berani, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," kata perwakilan orang tua murid Andre Astoni.

Menurut dia imbas kebijakan tersebut melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin. Ia menyampaikan, seharusnya ketika anak belum divaksin sekolah tetap memfasilitasi untuk belajar berani.

Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang. "Keluhannya sama anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin," ujarnya.

Ia melihat ada potensi maladministrasi dan akan dibuktikan setelah memanggil pihak terkait yaitu sekolah dan Dinas Pendidikan Padang.

"Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena vaksin," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...