• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dirugikan dalam Pelayanan Publik, Jangan Takut Melapor ke Ombudsman
PERWAKILAN: MALUKU • Sabtu, 23/04/2022 •
 
Sumber foto : RRI Ambon

KBRN,Ambon: Ombudsman RI Perwakilan  Maluku  terus  mendorong sinergitas yang kuat untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Maladministrasi pada Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Harun Wailissa menjelaskan, dorongan sinergitas itu dengan  menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan pencegahan.  

Diakui, kondisi pelayanan publik di Maluku saat ini banyak sekali terjadi penyimpangan dan maladministrasi, antara lain terlihat dari pelayanan masih tidak mudah, tolak ukur pelayanan belum jelas, terjadi pungutan liar (Pungli), dan penyalahgunaan wewenang.

"Karena itu Ombudsman mendorong kepada siapa saja yang merasa menjadi korban langsung atau tidak puas dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga Negara yang dibiayai oleh APBN/APBD untuk melapor langsung kepada Ombudsman," ajak Wailissa, Sabtu (23/4/2022).

Selain itu, pihaknya tambah Wailissa secara intensif melakukan sosialisasi peran dan fungsi lembaga tersebut sebagai pengawas pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah di daerah.

Ia mengatakan, Undang-undang Nomor 37  Tahun 2008 menerangkan Ombudsman RI adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan penyelenggara negara maupun pemerintahan.

Tugas Ombudsman RI menerima laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, lalu memeriksa substansi laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya, dan menginvestigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tugas dan peran ombudsman perlu diketahui masyarakat,"tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...