• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dirgahayu Ke-9 Ombudsman Sulawesi Tengah, Bantu TKW Dapatkan Kembali Uangnya Dari Bank di Jeddah-Arab Saudi
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Senin, 18/10/2021 •
 
TKW Winartin asal Kota Palu kembali mendapatkan uangnya dari salah satu Bank di Jeddah, Arab Saudi setelah melaporkan kasus ke Ombudsman Sulteng. (Humas Ombudsman Sulteng)

PALU, TRANS89.COM - Bulan Oktober merupakan bulan istimewa bagi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selain banyak pihak yang memberi ucapan selamat atas Dirgahayu ORI Sulteng ke 9 dan juga Osukses menyelesaikan laporan masyarakat lintas negara yang melibatkan diplomat/konsuler Indonesia dan Arab Saudi. Hal ini merupakan catatan sejarah pertama ORI Sulteng bahkan Ombudsman RI dalam penyelesaian laporan dilakukan antar negara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, laporan itu merupakan laporan yang Winartin atas dugaan maladministrasi salah satu perbankan nasional yang mengakibatkan transfer uang sebesar 9.000 SAR (Saudi Riyal) dari Jeddah pada tanggal 22 Juni 2019 tidak diterima oleh keluarga Wianrtin di Kota Palu.

"Uang 9.000 Riyal tidak diterima keluar Winartin hingga yang bersangkutan kembali ke kampung halaman pada akhir 2019. Winartin sendiri adalah pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia dari tahun 2017-2019," kata Sofyan di Palu, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, pada tanggal 22 juni 2019, Winartin mentransfer uang tujuan rekening milik keluarganya di Palu, akan tetapi terdapat perbedaan 1 huruf nama pemilik rekening yang tertulis di slip pengiriman, sehingga pihak bank mengirim konfirmasi ke bank pengirim di Jeddah mengenai perbedaan nama tersebut.

"Sampai tanggal 2 Juli 2019 batas waktu permintaan konfirmasi, tidak ada konfirmasi kembali dari bank pengirim, sehingga pada tanggal 3 Juli 2019 uangnya di refund (pengembalian dana) ke bank pengirim," tutur Sofyan.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, maka pihak pengirim harus mengurus kembali secara langsung di Bank Jeddah, untuk pengiriman kembali uang tersebut.

"Akan tetapi, masalahnya TKW yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia (Palu) pada akhir tahun 2019," jelas Sofyan.

Dirinya mengemukakan, berdasarkan pelaporan tersebut, pihak ORI Sulteng menghubungi pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk Arab Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

"Selanjutnya ditindaklanjuti oleh KJRI Jeddah dengan meminta TKW Winartin memberikan kuasa kepada Konsuler KJRI. Pandemi Covid-19 juga menyebabkan seluruh proses terhenti dan lambat bisa dilakukan," ujar Sofyan.

Sofya ucapkan Alhamdulillah setelah proses panjang akhirnya pada tanggal 4 Oktober 2021, penerima kuasa TKW Winartin dari Konsuler KJRI yakni Ahmad Rofiq mengirim kembali uang Winartin ke rekeningnya dan diterima pada tanggal 13 Oktober 2021.

"Pelapor sangat berbahagia dan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Sulawesi Tengah, karena seluruh proses pengurusan pelaporannya sama sekali tidak dipungut biaya. Sebagai pekerja miskin tentu ini sangat mengharukan," ucapnya. (Sarwo/Nis)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...