• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dinas Pendidikan Sumsel Buka Suara Usai Ombudsman Temukan Kecurangan PPDB SMA di Palembang
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Sabtu, 29/06/2024 •
 
(Plh Kadisdik Sumsel) Sutoko mengaku akan menghormati rekomendasi dari Ombudsman terhadap hasil PPDB SMA di Palembang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ombudsman Perwakilan Sumsel menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.

Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com.

Menanggapi hal tersebut menurut Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Plh Kadisdik Sumsel) Sutoko mengatakan, pihaknya sangat menghormati Ombudsman yang terus mengawal PPDB di Sumsel, sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

"Saya menghormati semua prosesnya, ini masih berlangsung pemeriksaan. Kita hormati dan apapun yang jadi rekomendasi dari Ombudsman akan jadi catatan. Lalu disampaikan di hadapan pimpinan," kata Sutoko saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumsel, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan kedepannya masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan.

Untuk terkait sanksinya apa? Ia pun belum bisa menyampaikan karena masih akan dibahas terlebih dahulu.

"Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan solusinya apa, karena ini kan baru rekomendasi dan akan dikaji bersama-sama terlebih dahulu. Tentunya ini akan jadi perhatian kita," ungkapnya.

Sementara itu terkait soal PPDB SMA ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) menurutnya, pihaknya menghormati itu.

"InsyaAllah kita tetap berkomitmen, tidak ada pungli ataupun transaksional pada saat proses PPDB," katanya.


911 Siswa Mestinya Tak Lulus Tapi Lulus

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Palembang ditemukan kecurangan, dimana ada siswa yang tidak mendaftar tapi bisa lulus. Selain itu, Ombudsman juga menemukan sebanyak 911 siswa yang semestinya tidak lulus namun dinyatakan lulus. Dari ratusan kasus tersebut ditemukan di 22 SMA Negeri yang ada di Palembang. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 22 SMA Negeri yang ada di Palembang. Adrian mengaku menemukan potensi malaadministrasi di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain.

"Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa," kata dia, Jumat (28/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan Ombudsman ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah. Menurut dia, sekolah sudah melakukan tugasnya mulai dari siswa mengupload data dan lainnya.

"Misalnya dari 10 yang prestasi masuk hanya tiga, anak-anak ini tahu nilai mereka maka jika ada temannya yang nilainya kecil masuk dan nilainya yang besar tidak masuk mereka tau," kata dia.

Kini Ombudsman sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS. Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

Sebelumnya, Ombudsman RI Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024. Karena laporan terus bertambah, maka Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas, sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.

"Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com," kata Adrian, Jumat (28/6/2024).

Bahkan menurutnya, disebagian sekolah ada calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut. Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang. Sebelumnya Adrian mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasinya sudah terlihat diantaranya di SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18 dan lain-lain. Kriterianya sekolah favorit angkanya 50-70 persen. Sekolah menengah, 30-40 persen dan ada juga beberapa sekolah SMA Negeri yang biasa.

"Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh sekolah," katanya.

Menurutnya, sekolah sudah melakukan tugasnya, siswa mengupload data-data, ditanggal yang ditentukan dibawa yang asli di verifikasi. Yang valid diverifikasi masuk angka, misal dari 10 prestasi hanya ada 3 yang masuk. Anak-anak ini tahu nilainya. Maka jika temennya yang nilainya kecil masuk dan dia nilainya lebih besar dari temannya nggak masuk jadi tahu.

"Dari awal kita sudah sampaikan, jangan menyalakan anak karena mereka pada dasarnya tidak tahu. Kita paham anak-anak pada pendaftaran sudah melakukan pernyataan, dan jika ada kecurangan siap dianulir. Dalam aturan juga sudah jelas," katanya.

Maka ini jadi pembelajaran, karena di 2023 Ombudsman sudah memberikan warning. Namun 2024 ditemukan beberapa hal ini, maka Ombudsman bertindak agar kejadian seperti ini tidak terjadi ditahun-tahun selanjutnya. Ini jadi pembelajaran.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...