Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang Dilaporkan Ke Ombudsman

Pangkalpinang,-suluhnusantara.news - diketahui Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Edi Irawan bersama rekannya Gusti berkunjung ke lembaga pengawas ekternal Babel. Masih dengan permasalahan klasik yakni pelayanan publik. Kini isu menurunnya pelayanan publik menambah permasalahan baru terhadap kualitas pelayanan yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
Tanggal 09 April 2026, pukul 10.00 WIB Dinas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran berlapis.
Pertama, PPID Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang tidak menanggapi permohonan informasi publik hampir 4 bulan. Kedua PPID tidak mau ditemui untuk dikonfirmasi. Keterangan dari Edi Irawan dan Gusti, pihaknya diabaikan saat ingin meminta konfirmasi tentang tanggapan sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saat itu kami ingin bertemu dengan petugas PPIDnya, namun keterangan dari meja pelayanan, semua pejabat yang bersangkutan sedang keluar. Namun saya jawab, bukan berarti semua pejabat yang keluar kemudian pelayanan ini ditiadakan. Lalu bagian pelayanan meminta kami menunggu, namun hingga kami mengajukan surat keberatan, kami tetap diabaikan. Susah kalo pelayan rasa raja. Dinas ini salah satu contohnya" ungkap Edi saat diwawancara.
Pada kesempatan yang sama Gusti juga menyampaikan,
"Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang tampaknya sudah kehilangan rasa tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Pelayan yang seharusnya cepat dan sigap justru berubah menjadi lambat, berbelit dan penuh alasan klasik. Lebih parah lagi, kedisiplinan pegawai sangat memprihatinkan. Jam istirahat yang seharusnya menjadi jeda justru seperti 'ijin bebas' sesuka hati" paparnya.
Peristiwa ini memberikan gambaran yang lebih terang mengenai kualitas pelayanan publik yang ada pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. Apalagi, pihak Edi dan Gusti telah melakukan audiensi dengan Pihak Kota Pangkalpinang dengan seluruh OPD yang bersangkutan. Khususnya tentang isu Rencana Tata Ruang Wilayah dan Keterbukaan Informasi. Dalam Audiensi bulan Januari 2026 pihak Diskominfo Kota Pangkalpinang, menyampaikan komitmen dalam keterbukaan informasi.
Namun ada hal yang berbeda menjadi perhatian publik. Apakah Diskominfo Kota Pangkalpinang dan Sekretaris Daerah Pangkalpinang yang abai dengnan edaran keterbukaan informasi? Atau Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang memang pura-pura tidak tahu hanya untuk abai terhadap kepentingan masyarakat?
"Jika kondisi ini terus dibiarkan, wajar jika kepercaan masyarakat semakin runtuh. Dinas kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik, bukan menjadi simbol ketidakdisiplinan dan buruknya pelayanan. Sudah ada saatnya ada evaluasi serius, bukan sekedar formalitas tanpa perubahan nyata.
Teruntuk Walikota Pangkalpinang dan Wakil Walikota Pangkalpinang, dalam pemilihan kepala dinas kesehatan berikutnya, pilihlah yang amanah dan sesuai dengan keprofesionalannya, bukan dipilih karena perasaan" tandas Gusti pada awak media.
Masalah dalam bidang kesehatan adalah masalah vital. Walikota Pangkalpinang menjadi pemilih keputusan untuk memperbaikan pelayanan publik sektor kesehatan. Peristiwa ini mungkin adalah sebagian kecil yang terkuak kepermukaan.
Dalam penutup Edi menambahkan,
Tindakan administrasinya saja seperti ini buruknya, bagaimana mungkin tindakan aktual dalam penanganan pasien dapat lebih bagus dan dipercaya. Apakah kita hanya akan diam melihat skandal Rumah Sakit dalam media. Apakah kita hanya diam melihat ada dokter yang bolak-balik pengadilan karena jerat pidana. Pak Walikota, dengar jerit yang terjadi. Indikator terukur dari baik dan buruknya itu terlihat dalam tata kelola dan administrasi. Kami tidak ingin keluarga kami, masyarakat kami mengalami hal serupa dalam pelayanan publik Kota Pangkalpinang hari ini.
Dinas kesehatan adalah penyumbang kebodohan dan kebencian masyarakat terhadap tindakan yang menghalangi untuk menjemput kecerdasan sebagaimana yang telah diamanahkan Undang-Undang. Kalo tidak pantas mengelola bidang kesehatan, jauh lebih baik dipecat!








