• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dilema Kebijakan PTSL vs PIPPIB Kabupaten Kubu Raya
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 30/12/2025 •
 
Irineza Okta Cahyani, S.H (Asisten Pratama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat). (Foto: Dok. ORI Kalbar)

Dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat, negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia atau dikenal dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran tanah ini sesuai dengan amanat Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa "Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah". PTSL dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

Pelaksanaan program PTSL tentu menjadi angin segar bagi masyarakat, karena merupakan program percepatan yang dapat memberikan kepastian hukum ha katas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya belum dapat berjalan secara maksimal, karena terdapat inkonsistensi regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah, sehingga menghambat pelaksanaan PTSL tersebut. Salah satu bentuk inkonsistensi tersebut adalah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Munculnya aturan terkait Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) berdampak pada daerah-daerah yang hampir secara keseluruhan teridikasi sebagai kawasan PIPPIB. Seperti contoh yaitu beberapa kecamatan di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat dimana sudah terdaftar dalam program PTSL tahun 2023, namun ternyata Kawasan PTSL tersebut masuk dalam PIPPIB.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut diterbitkan dengan harapan sebagai langkah strategis dalam upaya pengelolaan lingkungan, dengan tujuan meningkatkan efektivitaas pengelolaan kawasan, sekaligus memberikan kontribusi dalam upaya perbaikan kualitas lingkungan khususnya dalam hal penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Namun, atas terbitnya penetapan Peta Indikatif ini, tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Kondisi ini terlihat jelas dalam penetapan peta indikatif khususnya di Kabupaten Kubu Raya, dimana terdapat perbedaan antara data peta dengan fakta di lapangan. Hal ini menimbulkan potensi konflik dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, terutama hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Barat yang sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut. Dikutip dari salah satu Jurnal Ari Krisnohadi (2011) menyebutkan bahwa "Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Peta Jenis Tanah, memiliki luas lahan gambut ± 342.984 ha atau ± 49,1% dari luas total Kabupaten Kubu Raya." Hal tersebut juga disampaikan dalam sebuah berita yang dipublikasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Kubu Raya (2025) memaparkan bahwa "dari total luas wilayah Kabupaten Kubu Raya seluas 855 ribu ha, sekitar 60% merupakan lahan gambut."

Kebijakan moratorium terhadap penerbitan izin baru di hutan alam primer dan lahan gambut berdampak langsung terhadap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Kubu Raya. Penetapan lokasi PTSL tersebut seharusnya dapat dilanjutkan untuk diterbitkan sertipikat, namun dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, terdapat beberapa objek penetapan lokasi yang berada di atas kawasan gambut berdasarkan PIPPIB, sehingga untuk bidang tanah yang berada di atas kawasan gambut untuk sementara tidak bisa diterbitkan hak atas tanahnya. Selain itu, di beberapa lokasi terdapat ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan data di dalam PIPPIB. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut berupa pemukiman masyarakat, namun di dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru merupakan kawasan gambut.

Walaupun, Pemerintah telah mengatur mekanisme pelepasan terhadap kawasan hutan yang terindikasi PIPPIB sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 yang menyatakan bawah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melakukan revisi terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru pada kawasan hutan setiap 6 (enam) bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait. Tanah masyarakat yang terindikasi sebagai areal kawasan PIPPIB dapat melakukan pelepasan kawasan PIPPIB melalui Direktorat Jenderal Planalogi Kehutuan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan cara, sebagai berikut: pertama, mengajukan permohonan Peta Analisis Penatagunaan Tanah pada Kantor Pertanahan setempat; kedua, setelah mendapatkan surat Peta Analisis Penatagunaan Tanah, pemilik tanah mengajukan permohonan pelepasan PIPPIB pada Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; kemudian, Dirjen Planalogi akan menganalisa dan hasil akhirnya akan menerbitkan Tanggapan terhadap permohonan Revisi PIPPIB sebagaimana ketentuan pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019.

Betul, Pemerintah telah memberikan solusi atas permasalahan PTSL versus PIPPIB, namun, untuk penyelesaiannya membutuhkan koordinasi yang massif, membutuhkan waktu, tenaga dan bahkan biaya. Kebijakan ini tentu berimplikasi juga pada ketidakpahaman masyarakat. Kebijakan yang mengatur terkait PTSL dan PIPPIB berjalan tidak selaras. Di satu sisi, PTSL mendorong percepatan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat dengan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas bidang tanah. Di sisi lain, PIPPIB justru membatasi penerbitan izin atas bidang tanah pada kawasan tertentu. Kurangnya koordinasi juga merupakan salah satu faktor terjadinya inkonsistensi sehingga terjadi ketidaksinkronan antara data PIPPIB dan data yang akan digunakan dalam pendaftaran tanah melalui PTSL. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat tentu berkaitan dengan tidak adanya kepastian hukum terutama kepastian hak atas tanah serta terkendalanya pemanfaatan atas bidang tanah. Selain itu, mekanisme yang diberikan oleh Pemerintah harus dilakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat maupun para pihak pemangku kepentingan, khususnya bagi masyarakat yang berada pada kawasan lahan gambut.

Kebingungan masyarakat akibat inkonsisten kebijakan merupakan cerminan adanya tantangan dalam hal memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sebagaimana asas-asas dalam penyelenggaraan pelayanan bublik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik harus berasaskan kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Perumusan suatu kebijakan, seharusnya tidak terlepas dari peran berbagai pihak dengan memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinkronisasi dalam setiap kebijakan. Sinkronisasi sebagai bentuk keselarasan antar peraturan, yang harus didasari dengan perumusan kebijakan yang efektif, efisien serta melalui proses identifikasi atas setiap permasalahan. Karena perumusan masalah merupakan langkah fundamental dalam merumuskan suatu kebijakan.

Inkonsistensi kebijakan antara PIPPIB dan PTSL tidak hanya berkaitan dengan masalah administratif, namun merupakan isu krusial yang berkaitan dengan hak-hak dasar masyarakat. Sinergi dan kolaborasi antar instansi dibutuhkan dalam mendukung reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan publik sebagai penyelenggara pelayanan publik, serta keterlibatan masyarakat sebagai penerima layanan yang harus diikutsertakan.

Saya meyakini, bahwa dengan komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam menyeleraskan suatu kebijakan akan memberikan dampak berkelanjutan, khususnya memberikan kepastian hukum secara adil dan merata bagi masyarakat, memperkuat kepercayaan publik serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat berjalan sebagaimana tujuan pelayanan publik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...