• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dikonfirmasi CBN, Plt Kadispora Bangka Barat Janji Klarifikasi Dugaan Penjualan LKS di SDN 3 Parit Tiga
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 23/07/2026 •
 

CBN-BANGKA BARAT, - Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di sekolah dasar negeri masih terjadi di Kabupaten Bangka Barat. Salah satunya diduga di SDN 3 Parit Tiga.

Berdasarkan laporan orang tua/wali murid, siswa kelas 1 diwajibkan membeli 5 buku LKS dengan harga Rp15.000 per buku. Total yang harus dibayar Rp75.000 per siswa.

Untuk kelas 1 diminta beli 5 buku LKS. Satu LKS harganya Rp15 ribu. Jadi total Rp75 ribu per anak. Katanya wajib biar anak bisa mengikuti pembelajaran, ujar salah satu wali murid, Senin 20 Juli 2026.

Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf d dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Ombudsman RI Perwakilan Babel juga telah menyatakan penjualan LKS di sekolah termasuk maladministrasi.

Ancaman sanksinya berat. Kepala sekolah dapat dikenai sanksi administratif mulai teguran hingga pemberhentian sesuai PP No 94 Tahun 2021. Secara pidana juga berpotensi jerat pungutan liar UU Tipikor No. 20 Tahun 2001.

Menanggapi konfirmasi dari Media Online Chakra Bhayangkara News atau CBN, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, Marihot, mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

"Met sore, info tsb baru saya ketahui, untuk jelas duduk soalnya, saya konfirmasi dulu dengan Bidang terkait, maaf sebelumnya," ujar Marihot melalui pesan WhatsApp, Selasa 22 Juli 2026.

Pernyataan Plt. Kadispora ini muncul setelah DPRD Bangka Barat juga menyatakan akan memanggil pihak Dinas untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan yang sama.

Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung sebelumnya telah mengingatkan agar seluruh sekolah tidak melakukan praktik jual beli LKS.

Ini termasuk maladministrasi. Sekolah negeri tidak boleh memaksa orang tua membeli buku atau LKS. Biaya pendidikan harus transparan dan sesuai aturan. Kami mendorong masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran, ujar Kepala Keasistenan Ombudsman RI Perwakilan Babel.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan belum memberikan hasil klarifikasi dari bidang terkait. CBN akan terus memantau tindak lanjut dari Dinas maupun DPRD agar tidak ada lagi pungutan berkedok LKS di Bangka Barat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...