Diduga Terlibat Urusan Pemerintahan, Suami Bupati Natuna Tuai Sorotan Ombudsman

Ariranews.com, Natuna - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, mengkritisi dugaan keterlibatan suami Bupati Natuna, Raja Mustakim, dalam urusan pemerintahan daerah. Ia menilai kehadiran pihak yang bukan pejabat daerah dalam agenda resmi pemerintahan sebagai bentuk penyimpangan serius dari aturan yang berlaku.
"Cara kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendelegasian tugas hanya sah kepada pejabat yang memiliki sumpah jabatan, bukan kepada keluarga atau pihak luar," tegas Lagat saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).
Menurut Lagat, tindakan non-pejabat yang memberikan pernyataan atau hadir dalam forum-forum resmi atas nama pemerintah merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
"Jika ada orang yang bukan kepala daerah atau bukan pejabat daerah memberikan kebijakan atau pernyataan atas nama pemerintah, itu tidak sah. Itu hanyalah pendapat pribadi tanpa kekuatan hukum," ujarnya.
Lagat juga menekankan, jika praktik ini terus berulang, maka patut diduga ada pelanggaran sistematis terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, ia mengingatkan bahwa Gubernur Kepulauan Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki wewenang untuk memberi teguran kepada kepala daerah.
Dugaan campur tangan ini menguat setelah beredar dokumentasi kehadiran Raja Mustakim dalam sejumlah agenda penting pemerintahan, baik di dalam maupun luar daerah. Padahal, agenda-agenda tersebut seharusnya dihadiri oleh pejabat struktural, bukan oleh pasangan kepala daerah.
Fenomena ini pun menuai sorotan tajam dari masyarakat. Isu keterlibatan suami Bupati Natuna telah ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, dari lingkungan birokrasi hingga masyarakat umum. Banyak yang mempertanyakan sejauh mana batas kewenangan keluarga kepala daerah dalam struktur pemerintahan.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri menyatakan akan terus memantau dinamika kasus ini.
"Kami akan melakukan monitoring apakah dugaan ini berdampak terhadap kebijakan publik. Bila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai kewenangan," tegas Lagat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, juga belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media. (dod)