• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diduga Tak Dilayani UGD, Pasien Meninggal Dunia, Ombudsman Awasi Audit RSUD Padang
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 04/06/2025 •
 

PADANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyatakan akan mengawal ketat proses pemeriksaan internal di RSUD dr Rasidin Padang terkait meninggalnya seorang pasien, Desi Arianti, yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis saat datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut.

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya telah mengirim tim ke lokasi pada Senin (2/6/2025) untuk memantau langsung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh komite medis rumah sakit dan audit layanan oleh Dinas Kesehatan Kota Padang.

"Hari ini tim kami turun langsung ke RSUD Padang untuk memastikan pemeriksaan internal berjalan transparan dan sesuai ketentuan," ujar Adel.

Adel menyebut pengawasan ini penting untuk memastikan apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) telah diterapkan secara tepat, khususnya dalam penanganan kasus kegawatdaruratan.

"Penolakan pasien dengan alasan tidak gawat darurat patut diuji secara hukum dan etika medis. Apakah memang sesuai dengan standar penilaian kegawatdaruratan? Itu yang sedang kami pantau," jelasnya.

Menurut informasi yang beredar, Desi Arianti datang ke rumah sakit namun tidak dilayani oleh UGD karena dianggap tidak berada dalam kondisi gawat darurat. Tak lama setelah itu, pasien dilaporkan meninggal dunia.

Adel menegaskan, tindakan dokter atau tenaga medis yang berjaga pada saat kejadian perlu diuji apakah sesuai dengan regulasi dan kode etik profesi. Ombudsman saat ini sedang mengumpulkan dokumen, keterangan, dan dasar aturan yang berkaitan.

"Apapun kondisinya, prinsip utama layanan kesehatan adalah menyelamatkan nyawa. Itu yang harus jadi pijakan utama," tegas Adel.

Sementara itu, menanggapi keputusan Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang menonaktifkan Direktur Utama RSUD serta sejumlah pejabat lainnya, Ombudsman enggan berkomentar lebih jauh karena hal tersebut merupakan ranah kebijakan kepala daerah.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai akses dan standar pelayanan di rumah sakit daerah. Ombudsman menegaskan akan terus mengawal hingga proses evaluasi tuntas dan tidak menutup kemungkinan memberi rekomendasi jika ditemukan pelanggaran pelayanan publik. (ant)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...