Diduga Jual Besi Non SNI, Ombudsman Kepri Himbau Disperindag Batam Sidak PT Sincom Primalindo

Batam, satukata.id - Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Patar Siadari meminta kepada Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sincom Primalindo yang diduga menjual bahan material seperti besi bangunan tidak berlabel SNI (Non SNI).
Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional ("PP 34/2018"), SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional ("BSN") dan berlaku di wilayah Indonesia.
"Harusnya dinas terkait (Disperindag) bisa memantau, perusahaan mana yang menjual produk non SNI, itu merupakan wewenang mereka," kata Lagat, kepada awak media, Kamis, 1 Desember 2022.
Untuk memastikan kebenaran apakah perusahaan tersebut menjual produknya non SNI, Disperindag Kota Batam bisa bentuk tim khusus yang terdiri dari Forkompinda. Kata Lagat, hal ini jangan sampai merugikan masyarakat Batam ketika membeli salah satu bahan bangunan dan tidak bisa digunakan karena adanya regulasi atau peraturan SNI.
"Sudah jelas-jelas ada regulasi untuk produk SNI. Jangankan material bangunan, alat kesehatan saja ada regulasi SNI," paparnya.
Bila perlu, sambungnya, Disperindag Kota Batam mendatangi perusahaan untuk memastikan kebenarannya. Apabila benar-benar menyalahi aturan, berikan peringatan atau sanksi pertama, kalau masih membandel berikan sanksi yang lebih tegas.
"Disperindag harus cek dulu kebenaran, kalau benar-benar menyalahi aturan atau ada non SNI salah satu produknya, berikan sanksi peringatan dulu, kalau masih membandel berikan sanksi tegas dan ini bisa juga ke ranah hukum," ucapnya.
Sementara itu, ketika awak media kembali meminta konfirmasi kembali ke Susi Direktur PT Sincom Primalindo ia mengarahkan ke kuasa hukumnya.
"Nanti ya pak, kuasa hukum saya akan hubungi," singkatnya.
Seperti yang diberikan sebelumnya, PT Sincom Primalindo merupakan general supplier, electrical dan bahan bangunan. Toko bangunan tersebar di Kota Batam ini, diduga telah menjual bahan material tidak memenuhi kualifikasi Standar Nasional Indonesia (Non SNI).(*)