Diduga Cemari Lingkungan, Tempat Pengolahan Sampah di Bantul Dilaporkan ke Ombudsman DIY

SLEMAN, KOMPAS - Sebuah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS 3R di Sokowaten, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Operasi TPS 3R itu dinilai mencemari lingkungan sekitar, terutama dari bau sampah yang menyengat.
Kondisi itu dikeluhkan guru dan siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 2 Bantul yang berjarak kurang dari 50 meter dari TPS 3R tersebut. Bangunan sekolah dan TPS 3R itu hanya terpisahkan aliran Sungai Code. Sejumlah warga sekitar juga mengeluhkan hal serupa.
"Warga dan SLBN 2 Bantul merasa sangat terdampak dari beroperasinya TPS itu sehingga melaporkan ini ke Ombudsman," ujar kuasa hukum warga dan SLBN 2 Bantul, Ahmad Hedar, saat ditemui seusai pelaporan di kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY di Kabupaten Sleman, Senin (20/4/2026).
Wakil Kepala SLBN 2 Bantul Sudarmana mengatakan, awalnya lahan di lokasi TPS 3R itu dipakai sebagai tempat penumpukan sampah setelah penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, pada 2023. Aktivitas pembakaran sampah pun dilakukan di sana yang menyebabkan polusi udara berupa asap hingga ke sekolah.
Setelah itu, ketika dibangun menjadi TPS 3R sekitar dua tahun lalu, aktivitas pembakaran hilang. Namun, sumber pencemarannya berganti menjadi bau yang menyengat. Bau menyengat ini berasal dari tumpukan sampah yang diolah di tempat tersebut. Sudarmana menyebut, bau makin parah ketika sehabis hujan.
Akibat kondisi itu, dia mengatakan, sejumlah siswa mengeluhkan gangguan pernapasan. Hal ini khususnya dialami siswa yang kelasnya berdekatan dengan tepian sungai yang berhadapan dengan TPS 3R. SLBN 2 Bantul memiliki 132 siswa dan 50 guru, menjalankan pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMA.
"Ada teman guru yang sakit asmanya kerap kambuh ketika dipicu bau sampah yang menyengat itu. Saya sendiri sudah dua tahun terakhir juga mengalami gangguan pernapasan," ujar Sudarmana.
Dia pun mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Dinas Pendidikan DIY, dan pemerintahan kelurahan setempat. Namun, hingga kini, belum ada titik terang solusi.
"Kami mengajukan keberatan atas keberadaan TPS itu. Silakan ditata ulang agar tempat itu tak menggganggu dan mencemari lingkungan sekitar kami. Kami paling terdampak karena posisinya paling dekat, hanya terpisah sungai," ujar Sudarmana.
Dia pun mengungkapkan, pihak sekolah tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan saat pembangunan TPS 3R itu maupun sosialisasinya. Padahal, SLBN 2 Bantul sudah berdiri di lokasi tersebut sejak tahun 1970-an.
Ada teman guru yang sakit asmanya kerap kambuh ketika dipicu bau sampah yang menyengat itu. Saya sendiri sudah dua tahun terakhir juga mengalami gangguan pernapasan.
Ahmad Hedar mengatakan, terdapat sejumlah warga yang juga terdampak aktivitas TPS 3R itu. Bahkan, ada yang air sumurnya diduga turut tercemar sehingga berbau. "Sumur jadi tidak bisa dipakai sehingga warga harus beli air bersih," ujar Hedar yang juga menjabat Direktur Eksekutif IDEA Yogyakarta itu.
Hedar pun menyoroti sistem kerja TPS 3R itu. TPS 3R tersebut seharusnya tidak menumpuk sampah selama lebih dari 24 jam per hari. "Seharusnya sampah diolah dan didaur ulang. Sementara, di TPS itu, timbunan sampah bertahan lebih dari 24 jam per hari," katanya.
Lokasi TPS 3R yang berada di bantaran sungai pun disoroti Hedar karena berpotensi mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih warga. "Resapan dari tumpukan sampah kalau mencemari sungai, yang menjadi korban warga di sepanjang aliran sungai," tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala DLH Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho menjelaskan, TPS 3R Sokowaten merupakan salah satu unit pengolah sampah yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menjadi solusi penanganan sampah.
"Masih ada keluhan bau sampah. Sudah diadakan langkah-langkah perbaikan sistem dan sarana di TPS 3R tersebut secara bertahap sesuai harapan masyarakat agar pengolahan sampah menjadi lebih baik," ujar Bambang melalui keterangan tertulis.
Langkah perbaikan itu antara lain mencakup perbaikan hanggar, optimalisasi tenaga olah sampah, dan memasang alat pengolah pengering sampah. Alat itu untuk mempercepat proses olah sampah dan mengurangi bau sampah sehingga mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. "Terkait residu yang mengganggu, akan segera kita cek dan carikan solusinya," kata Bambang.
Lebih jauh, Bambang mengatakan, keberadaan TPS 3R Sokowaten ini sangat strategis dalam jangka pendek untuk mengatasi persoalan sampah di masa transisi sampai akhir 2028. Ini hingga terwujudnya program nasional di DIY, yakni operasionalisasi alat pengolah sampah menjadi energi listrik.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan DIY M Bagus Sasmita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait TPS 3R Sokowaten tersebut sesuai kewenangan Ombudsman.
"Kami akan gali informasi lebih lanjut dan meminta kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan. Setelah itu, kami lakukan analisis formil dan materiil sesuai kewenangan Ombudsman," ujarnya.
Bagus mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan, termasuk pengecekan ke lapangan kalau memang diperlukan. Setelah lengkap, Ombudsman akan mengklarifikasi persoalan ini kepada pihak-pihak terkait, seperti Pemkab Bantul, DLH Kabupaten Bantul, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.








