Diduga BPN Serang Pelayanan Publik Lemah, Ini Kata Ombudsman Banten

Serang, LN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang Diduga Pelayanan publik lemah dimana media lugas TV secara resmi bersurat mempertanyakan terkait kejanggalan terbitnya SHM(Sertifikat Hak Milik No 817/2016,dan tidak ada jawaban surat tersebut,Ombudsman Banten memberi tanggapan terkait persoalan itu.Senin 11/04/2022.
Zainal Muttaqin Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten saat dikonfirmasi sangat menyayangkan sikap dari BPN Serang, semestinya sebagai pelayanan instansi pemerintah harus bisa menjalankan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas mengatur hak masyarakat untuk mendapat tanggapan terhadap pengaduan.
"Pasal 18 huruf c dan d Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas mengatur hak masyarakat untuk mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan serta mendapatkan advokasi untuk terpenuhinya layanan", ujar Zainal.
"Dalam konteks ini, Djapiter Tinambunan dapat menyampaikan pengaduan terkait permasalahannya kepada Kantor Pertanahan Serang maupun memperoleh advokasi untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang ada", jelasnya.
"Kantor Pertanahan Serang, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku wajib memberikan tanggapan terhadap hal tersebut", pungkas Zainal Muttaqin.
"Untuk kerja-kerja pers yang dilakukan oleh jurnalis Lugas TV, tentu perlu dihormati semua pihak sesuai norma dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers", tutupnya.
Sebelumnya Pihak Media Lugas TV (PT.Lugas Multimedia Nusantara) Menyesalkan BPN Serang, Dimana sudah lebih 10 hari surat yang dilayangkan dengan maksud tujuan konfirmasi terkait kejanggalan proses pembuatan SHM(Sertifikat Hak Milik No 817/2016, pasalnya adanya salah satu warga yang mengadu pembuatan sertifikat tanah tidak sesuai aturan.
Badia Sinaga selaku pimpinan Redaksi lugas TV menjelaskan bahwa bermula kasus tanah ini sudah dalam berperkara baik Perdata dan Pidana, dan analisis dan document yang redaksi lugas terima pantas untuk dikonfirmasi ke beberapa pihak,pemerintah daerah hal ini kepala Desa Pejaten,BPN, Kejari,Kejati, Pengadilan Negeri,Pejabat Notaris dan juga Pihak Aparat Kepolisian. (Agus)








