• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dianugerahi Piagam Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemkab Banggai Raih Nilai Tertinggi di Sulteng
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Selasa, 14/02/2023 •
 
Kepala Ombudsman RI Sulteng Iqbal Andi Magga (kiri) menyerahkan piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Bupati Banggai, H Amiruddin Tamureka.

METRO SULTENG - Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulteng, M. Iqbal Andi Magga, SH, MH menyerahkan piagam predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publiik dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin Tamureka, MH, Senin 13 Februari 2023.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penganugerahan Predikat Kepatuhan yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2022 di Jakarta.

Predikat ini diberikan kepada daerah-daerah setelah melalui survey standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022. Survey melibatkan 24 kantor kementerian, 15 lembaga negara, dan 547 pemerintah daerah.

Hasilnya, Kabupaten Banggai bersama Kabupaten Poso dan Kota Palu mendapat predikat HIJAU pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Sulteng Iqbal Andi Magga menjelaskan, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dinilai dari Pemda antara lain: produk administrasi, produk perizinan, produk non perizinan dan produk jasa.

"Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan dengan konsep penilaian mulai dari kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan, mengukur persepsi masyarakat terhadap pelayanan serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Konsep penilaian ini, sekaligus diharapkan oleh Ombudsman RI dapat menjadi sarana untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik," jelas Iqbal.

Kemudian, mewakili Ketua Ombudsman RI, Iqbal mengucapkan selamat kepada Bupati Kabupaten Banggai beserta 4 OPD yang mendapat predikat kepatuhan HIJAU dengan nilai 86,11 poin, pada standar pelayanan publik.

Ke 4 OPD tersebut yaitu Dinas PTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta 2 Puskesmas, yaitu Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong. Angka ini merupakan yang tertinggi dari semua daerah di Sulteng yang meraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik.

Sementara itu, Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin, MH dalam sambutannya menegaskan tentang semangat kerja yang harus semakin meningkat di kalangan ASN dan OPD, pasca diterimanya penghargaan tersebut.

"Kinerja kita sebagai aparat pemerintah diukur dari kemampuan kita melayani masyarakat. Jangan kita berpikir untuk dilayani terus. Olehnya, penghargaan Ombudsman ini harus menjadi motivasi bagi kita untuk menyelenggarakan pelayanan publik lebih baik lagi di masa datang," tegas Amiruddin.

Lebih jauh, Bupati mengarahkan agar semua OPD dapat meningkatkan kinerja pelayanan publiknya agar di masa datang survey kepatuhan menyasar semua OPD, maka Kabupaten Banggai lebih sejak awal siap.

"Bagi OPD yang tahun lalu tidak menjadi objek survey, tetap harus meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat seperti OPD yang telah lebih dahulu menjadi objek pengawasan ombudsman. Agar jika terjadi pengembangan sasaran objek Ombudsman, maka kita sudah siap semua," jelas Bupati Amiruddin yang baru terpilih sebagai Ketua ASKAB (Asosiasi Sepakbola Kabupaten Banggai).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...