• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Diakses 752 Kali di Tahun 2022, Pemda dan Polri Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman Sumut
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Rabu, 11/01/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut

Sepanjang tahun 2022, sebanyak 752 orang mengakses layanan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Sebagian besar di antaranya, yakni 479 orang atau 63,6% mengakses Ombudsman Sumut melalui surat. Sedang 182 orang (24,2%) datang langsung ke Kantor Ombudsman RI di Jalan Sei Besitang No 3 Medan.

"Selain itu, Ombudsman Sumut juga diakses melalui kanal-kanal lain seperti lewat email 4,1%, website 1,8% dan lewat PVL On the Spot 4,1%," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (11/1/2023).

Dari total akses tersebut, Ombudsman Sumut mencatat pemerintah daerah (Pemda) masih merupakan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan kepada mereka. Tercatat sebanyak 302 (40,1%) laporan masyarakat terkait pemerintah daerah.

Di tempat kedua, disusul kelompok instansi kepolisian dengan 133 (17,6%) laporan masyarakat, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 83 (11%) laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 51 (6,7%) laporan dan posisi kelima tertinggi dilaporkan adalah instansi pemerintah/kementerian dengan 44 (5,87%) lapoiran.

Namun, bila dilihat dari aspek substansi, maka yang paling banyak dilaporkan adalah substansi kepolisian dengan 124 (16,4%) laporan, substansi agrarian 118 (15,6%) laporan, persoalan kepegawaian sebanyak 69 (9,1%) laporan, substansi peradilan dengan 50 (6,6%) laporan dan di urutan kelima adalah laporan dengan substansi hak sipil dan politik sebesar 40 atau 5,3%.

Abyadi merincikan, dari 752 orang yang mengakses Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2022 itu, 486 orang atau 64,6% di antaranya datang untuk membuat laporan terkait pelayanan publik.

Sedang 266 orang 35,3% lagi adalah mengakses Ombudsman Sumut dengan membuat surat tembusan ke kantor lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik tersebut.

Abyadi menjelaskan, tidak semua persoalan pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat ke Ombudsman ditindaklanjuti hingga ke tingkat pemeriksaan.? Ia mencontohkan, dari 486 orang yang mengakses Ombudsman untuk membuat laporan, 340 laporan tidak dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat proses pemeriksaan karena tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materil.

"Jadi, dari 486 laporan itu, hanya 146 laporan yang dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Lainnya, tidak dapat dilanjutkan hingga ke tahap pemeriksaan akibat tidak memenuhi syarat formil dan materil," jelas Abyadi didampingi Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumut Tetty Silaen, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Marihot Panggabean dan Kepala Keasistenen Pencegahan Mori Yana Gultom.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...