• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Di Dompu, THR Cair kalau Sudah Vaksin Booster, Ini Kata Ombudsman NTB
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 19/04/2022 •
 
Sekda Dompu Gatot Gunawan (Kominfo Dompu)

MATARAM-ASN Pemkab Dompu sedang gelisah. Setelah munculnya kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) wajib menunjukkan kartu vaksin booster.

"Diharapkan cakupan vaksinasi di kalangan ASN lebih baik dibandingkan masyarakat pada umumnya," kata Sekda Dompu Gatot Gunawan, saat dikonfirmasi, Senin (18/4).

Kebijakan wajib booster bagi ASN Dompu agar mendapat THR dan TPP, dikeluarkan bupati dan wakil bupati Dompu melalui surat edaran. Surat ini ditandatangani Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan.

Disebutkan dalam surat tersebut, pencairan THR dan TPP kinerja bagi ASN Kabupaten Dompu wajib menunjukkan kartu vaksin booster. Gatot menyebut kebijakan ini sebagai upaya untuk menggenjot capaian vaksinasi booster.

Selain itu, ada target juga, vaksinasi booster di NTB hingga H-7 Hari Raya Idul Fitri diharapkan bisa mencapai 30 persen. "Diharapkan dukungan seluruh ASN untuk mencapai target itu," tuturnya.

Soal dasar aturannya, kata Gatot, Pemkab Dompu mengacu pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Dalam Pasal 13A ayat 4, disebutkan setiap orang yang masuk sasaran penerima vaksin dan tidak mengikuti vaksin, bisa dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberiaan bansos. Serta penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Selain itu, wajib booster untuk THR dan TPP ASN Dompu juga merujuk pada kebijakan pemerintah pusat untuk pengendalian mudik. "Regulasi di atas jadi rujukannya. Apalagi saat ini status pandemi belum dicabut," sebutnya.

Gatot mengatakan, kasus covid mulai melandai. Tapi cakupan vaksinasi harus ditingkatkan untuk terciptanya herd immunity. Terutama di kalangan ASN. "Jadi ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat tentang vaksinasi ini," kata Gatot.

Lebih lanjut, saat dimintai penegasan, apakah Pemkab Dompu akan menahan THR dan TPP, jika belum booster, Gatot tidak menjawab dengan pasti. Ia hanya berharap ASN sudah divaksinasi booster, sehingga bisa menerima THR. "Yang jelas tidak persulit PNS ya. Insya Allah dapat haknya," sebutnya.

Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Dompu soal booster untuk THR, cukup meresahkan ASN. Apalagi berhembus kabar THR maupun TPP ASN bisa dipending pencairannya, jika tidak bisa menunjukkan kartu vaksin booster.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemda seharusnya tetap merujuk pada aturan dan regulasi yang ada. "Pemkab Dompu harus mencari norma yang lebih relevan, jika ingin menggunakan THR sebagai daya tawar untuk vaksin," kata Adhar, kemarin.

Selain itu, wajib booster untuk THR dan TPP ASN Dompu juga merujuk pada kebijakan pemerintah pusat untuk pengendalian mudik. "Regulasi di atas jadi rujukannya. Apalagi saat ini status pandemi belum dicabut," sebutnya.

Gatot mengatakan, kasus covid mulai melandai. Tapi cakupan vaksinasi harus ditingkatkan untuk terciptanya herd immunity. Terutama di kalangan ASN. "Jadi ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat tentang vaksinasi ini," kata Gatot.

Lebih lanjut, saat dimintai penegasan, apakah Pemkab Dompu akan menahan THR dan TPP, jika belum booster, Gatot tidak menjawab dengan pasti. Ia hanya berharap ASN sudah divaksinasi booster, sehingga bisa menerima THR. "Yang jelas tidak persulit PNS ya. Insya Allah dapat haknya," sebutnya.

Kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Dompu soal booster untuk THR, cukup meresahkan ASN. Apalagi berhembus kabar THR maupun TPP ASN bisa dipending pencairannya, jika tidak bisa menunjukkan kartu vaksin booster.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemda seharusnya tetap merujuk pada aturan dan regulasi yang ada. "Pemkab Dompu harus mencari norma yang lebih relevan, jika ingin menggunakan THR sebagai daya tawar untuk vaksin," kata Adhar, kemarin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...