• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Di Bangka Barat Ada Desa yang Calon Kadesnya Lebih dari 5 Orang, Ombudsman Turun Tangan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 06/07/2022 •
 
Tim Ombudsman saat mewawancarai Panitia Pilkades Desa Pusuk Bangka Barat

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan pemantauan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat yang rencananya akan digelar pada oktober mendatang.

Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Muhammad Tegi Galla Putra mengatakan Ombudsman memandang perlu untuk melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan kepada pihak terkait.

"Ini dilakukan agar pelaksanaannya sesuai aturan sehingga diharapkan dapat meminimalisir perilaku maladministratif dalam Pilkades serentak," ujar Tegi kepada wartawan, Rabu, 6Juli 2022.

Hasil tinjauan lapangan, kata Tegi, ada beberapa desa yang bakal calon Kadesnya mendaftar lebih dari 5 orang per desa sehingga perlu seleksi tambahan. Teknis hal tersebut, kata dia, akan diklarifikasi secepatnya ke Pemkab agar tidak ada permasalahan ke depan.

Kami juga menekankan kepada panitia agar melakukan verifikasi berkas secara cermat dan teliti, serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan Pilkades dapat diupdate sebaik mungkin," ujar dia.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan potensi maladministrasi dalam Pilkades cukup besar sehingga perlu disikapi secara profesional oleh pihak terkait.

"Intinya semua pihak harus siap mengikuti Permendagri dan Perda Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pilkades. Potensi maladministrasinya ada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan pemilihan. Pra Pilkades potensi itu ada pada verifikasi berkas persyaratan, DPT tidak dilakukan pembaharuan, informasi ke Bakal Calon ataupun ke masyarakat tidak jelas, dan sebagainya," ujar dia.

Shulby menambahkan, potensi maladministrasi juga bisa terjadi pasca Pilkades. Potensi maladministrasinya yaitu semisal terpilih Kades yang baru, sehingga karena sesuatu hal melakukan pergantian sebagian atau seluruh perangkat desa dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan itu, kami juga menegaskan kepada perangkat desa jangan ada yang bermain politik, jalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan," ujar dia.

Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...