Dharmasraya dan Payakumbuh Dapat Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik, Sumbar?

Ombudsman RI mengumumkan hasil survei kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021 RI. Dari 416 kabupaten dan 98 kota yang disurvei, hanya 2 daerah di Sumbar yang masuk zona hijau. Penilaian kepatuhan dibagi dalam 3 zona, yakni zona hijau sebagai tingkat tertinggi, kuning tingkat sedang dan merah tingkat terendah
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, survei kepatuhan pelayanan publik dilakukan terhadap 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten dan 98 pemerintah kota di Indonesia.
"Penilaian dilakukan serentak mulai Juni hingga Oktober 2021 dengan melibatkan perwakilan Ombdusman di seluruh Indonesia," ujarnya dalam acara penganugerahan secara virtual.
Hasil survei kepatuhan di tingkat pemerintah kabupaten terhadap 103 kabupaten pada zona hijau, 226 kabupaten zona kuning dan 87 kabupaten zona merah. Dari 103 kabupaten yang diumumkan berada di zona hijau, terhadap Kabupaten Dharmasraya dengan nilai kepatuhan 81,76. Hanya Dharmasraya kabupaten di Sumbar yang masuk zona hijau.
Sedangkan di tingkat pemerintah kota, terhadap 34 kota pada zona hijau, 61 kota zona kuning dan 3 kota pada zona merah. Hanya terdapat 1 kota di Sumbar yang masuk zona hijau, yaitu Kota Payakumbuh dengan nilai kepatuhan 86,34.
Sedangkan di tingkat provinsi, terdapat 13 provinsi zona hijau, 19 zona kuning dan 2 zona merah. Provinsi Sumatera Barat masuk dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan nilai 68,52.








