• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dewan Pendidikan Minta Ikuti Aturan PPDB Secara Konsisten, Ombudsman Babel Memantau
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 23/06/2022 •
 
Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang. Sumber: Putra ORI Babel

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekretaris Dewan Pendidikan Bangka Belitung, Dr Ibrahim berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah atas (SMA) agar mengikuti aturan secara konsisten.

"Penumpukkan pendaftar umumnya terjadi di beberapa sekolah yang masuk dalam bilangan kecil dan terletak di kawasan perkotaan.

Jalur penerimaan siswa SMA/SMK pada dasarnya sudah cukup moderat, yakni terbagi antara jalur afirmasi, prestasi, zonasi dan mutasi. Saya kira sudah cukup akomodatif dengan beragam pertimbangan," ujar Ibrahim, Rabu (22/6/2022).

Dia mengingatkan ada hal yang perlu dicermati adalah soal akurasi data saja dan kejujuran para pendaftar, terutama orangtua.

"Jalur afirmasi jangan sampai jadi jalan keluar untuk mengakomodir yang tidak lulus. Ada peluang jalur afirmasi digunakan meski tentu saja rumit karena harus ada kartu KIP. Jalur prestasi juga harus diwaspadai saat verifikasi agar tidak ada pemalsuan penghargaan untuk kategori prestasi," katanya.

Ibrahim merasa hal yang terpenting adalah jangan ada tekanan jalur politis ke pihak panitia agar mereka merdeka untuk mengikuti aturan main yang telah ada.

"Jangan juga ada siasat menambah rombel dengan harapan bisa memasukkan nama tambahan untuk mengakomodir pesanan. Kita paham bahwa pesanan mungkin ada, tapi penting bagi kita memerdekakan Panitia PPDB," katanya.

Dengan format empat jalur penerimaan, mestinya tidak ada alasan untuk terjadinya penumpukkan.

Sekolah sendiri harus patuh pada jumlah kelas dan kuota awal, jangan terganggu oleh tekanan.

"Kami di Dewan Pendidikan siap menerima pengaduan sekiranya ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam PPDB 2022 ini. Kami memastikan akan melaksanakan sampling atas proses yang sedang berjalan, termasuk nantinya setelah PPDB berjalan akan kita lakukan evaluasi bersama. Niatnya tentu perbaikan, bukan cari kesalahan," katanya.

Ombudsman Babel Pantau Pelaksanaan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy ikut memantau penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi dan prestasi.

Ombudsman Bangka Belitung mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung untuk menyusun instrumen persyaratan yang jelas dan terukur pada jalur afirmasi calon peserta didik baru penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

"Sedangkan jalur afirmasi bagi keluarga ekonomi kurang mampu, kami menyoroti dalam juknis PPDB SMA/SMK memasukkan Surat Keterangan tidak mampu sebagai persyaratannya, hal ini dapat menjadi potensi ada masyarakat yang tergolong ekonomi mampu tetapi menggunakan SKTM untuk mendaftar jalur afirmasi," ujar Yozar, Rabu (22/6/2022).

Dia menambahkan berbeda dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan Kartu Keluarga Sejahtar (KKS) yang mana data tersebut merujuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.

"Perlu ditambahkan apabila ada calon peserta didik baru jalur afirmasi kategori yatim piatu dan dekat dari sekolah tetapi tidak diprioritaskan, maka ini merupakan salah satu potensi maladministrasi penyimpangan prosedur," katanya.

Dia menekankan berdasarkan prosedur pembuatan KIP mesti merujuk pada DTKS Kemensos. Hal krusial yang terjadi adalah pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, bisa saja orang yang ekonomi mampu bisa membuat surat keterangan tersebut, hal ini perlu diawasi oleh sekolah maupun dinas.

"Karena dampaknya akan merebut hak-hak bagi calon peserta didik baru dari kalangan ekonomi kurang mampu, terutama bagi mereka yatim piatu," katanya.

Ombudsman Babel dalam beberapa tahun terakhir menerima aduan PPDB jalur afirmasi dan prestasi. Biasanya permasalahan utamanya ketidakjelasan informasi yang akurat dan jelas mengenai prosedur, terutama persyaratan.

"Selain itu, tidak efektifnya pengelolaan pengaduan PPDB yang menyebabkan permasalahan yang dihadapi masyarakat tidak mendapatkan tanggapan untuk diselesaikan secara mandiri oleh Dinas Pendidikan maupun sekolah," katanya.

Namun, Yozar menilai jalur afirmasi dan prestasi efektif untuk memberikan ruang bagi calon peserta didik baru di luar wilayah zonasi sekolah untuk mendaftar di sekolah yang mereka inginkan.

"Efektif atau tidaknya penyelenggaraan pada jalur tersebut ditentukan oleh Dinas Pendidikan maupun sekolah mampu menyelenggarakan PPDB jalur afirmasi dan prestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Ombudsman Babel juga memfokuskan perhatian lainnya terkait PPDB semua tingkatan sekolah, yaitu jual beli bangku sekolah.

Memang sampai saat ini belum menerima pengaduan masalah ini, akan tetapi mereka sangat mendorong agar masyarakat berperan aktif mengawasi penyelenggaraan PPDB tahun ini.

"Tidak hanya itu, peran media dan organisasi masyarakat juga penting untuk membongkar praktik-praktik seperti ini. Jika ada permasalahan jual beli bangku sekolah, kami dapat menggunakan dua mekanisme yaitu Laporan Informasi dan Laporan Masyarakat. Bagi masyarakat melaporkan masalah tersebut, identitasnya dapat dirasahasikan oleh Ombudsman," katanya.

Pendaftaran Jalur Afirmasi dan Prestasi Tutup Hari Ini

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK melalui jalur afirmasi dan prestasi akan berakhir pada tanggal 22 Juni 2022, hari ini.

Dari dua jalur ini akan menampung siswa sebanyak 25 persen dari daya tampung dengan rincian jalur afirmasi kuota 20 persen dan jalur prestasi kuota 5 persen.

Sementara itu, 75 persen dari jalur zonasi dan mutasi dengan rincian zonasi kuota 70 persen (zona 1, zona 2 dan zona 3), serta mutasi kuota 5 persen.

"Untuk jalur afirmasi mengutamakan siswa yatim piatu, dengan memperhitungkan jarak terdekat tempat tinggal pendaftar dengan sekolah," ujar Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekaligus Sekretaris Dinas Pendidikan Bangka Belitung (Babel), Azami Anwar, Rabu (22/6/2022).

Jalur afirmasi, PPDB SMA peserta dapat menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan terdaftar dalam aplikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Kalau mengenai jalur afirmasi, kita belum menerima ada kendala informasinya. Jalur ini berakhir pendaftaran online pada jam 24.00 WIB. Kalau jalur ini tahun dulu lancar saja," katanya.

Sementara, untuk penerimaan siswa jalur prestasi masih ada kendala pendaftar saat melampirkan piagam penghargaan.

"Kendala kalau prestasi belum ada persepsi peserta terkait piagam penghargaan, itu sudah dijelaskan sekolah. Sertifikat akademik dan non akademik perlu dilampirkan, tapi yang dilampirkan berbeda dengan yang ditentukan.

Piagam penghargaan harus dikeluarkan OSN tingkat nasional atau provinsi misalnya. Kebanyakan yang dilampirkan peringkat di sekolah, bukan itu maksudnya tetapi prestasi akademik dan non akademik," katanya.

Dia memastikan tidak ada siswa siluman atau siswa yang masuk tidak pakai jalur PPDB, sebab pendaftaran sudah terdata pada sistem.

"Tidak ada, karena ini berdasarkan aplikasi, sebab aplikasi akan merangkin itu sesuai kalau prestasi sesuai dengan nilai rapot dan piagam yang didapatkan yang diakui sekolah. Dalam pelaksanaan PPDB, kami harap sekolah tabah menghadapi segala macam keluhan, karena ini berhadapan dengan orangtua yang ingin menyekolahkan anak," katanya.

Berikut rincian informasi mengenai pendaftaran PPDB SMA/SMK Provinsi Bangka Belitung :

Jalur Pendaftaran SMA

* Zonasi

* Mutasi

* Prestasi

* Afirmasi

Jalur Pendaftaran SMK

* Reguler

* Mutasi

* Afirmasi

PPDB Tahap Pertama

Jalur Afirmasi SMA/SMK dan Prestasi SMA

* Pendaftaran 20,21,22 Juni 2022

* Verifikasi dan Validasi 20,21,22,23 Juni 2022

* Pengumuman 28 Juni 2022

* Daftar Ulang 11 s/d 13 Juli 2022.

PPDB Tahap Kedua

Jalur mutasi SMA/SMK, Zonasi SMA dan Reguler SMK

* Pendaftaran 28 Juni-1 Juli 2022

* Verifikasi dan Validasi 28 Juni- 1 dan 4 Juli 2022

* Pengumuman 7 Juli 2022

* Daftar Ulang 11-13 Juli 2022.

Layanan informasi dan pengaduan

0853 8077 8891 dan https://pppd.babelprov.go.id

Sumber: Dinas Pendidikan Babel

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...