• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Dewan Pendidikan Babel Soroti Temuan Ombudsman Soal Sekolah Koordinir Pengadaan Seragam
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 12/07/2024 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekretaris Dewan Pendidikan Bangka Belitung, Dr Ibrahim menanggapi temuan Ombudsman Babel mengenai pengadaan seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

Temuan itu hasil dari pengawasan yang dilakukan Ombudsman Babel usai mendatangi sekolah di wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

"Laporan terkait dengan proses koordinasi dalam penyediaan pakaian seragam harus dibaca secara cermat dan bijak. Kita perlu melihat apa alasan dan keberatan para pihak supaya tidak buru-buru menyatakan benar dan tidak benar," ujar Ibrahim, pada Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, dia menilai perlu cermati apa sebenarnya alasan utama mengkoordinir penyiapan pakaian seragam anak-anak.

"Biasanya selain permintaan sebagian besar orang tua agar tidak direpotkan dengan urusan membeli dan menjahit, alasan lain yang sering terjadi adalah keseragaman bahan dan pola jahit seragam sekolah.

Yang perlu dicermati adalah apakah motivasi penyediaan ini berorientasi untung rugi secara tidak wajar ataukah masih kerangka rasional dan wajar,"'katanya.

Menurutnya jika memang dikoordinir dan kemudian ada biaya lebih atas biaya pengurusan mala kiranya hal ini perlu disikapi secara bijak.

"Kewajaran harga dan margin keuntungan sebaiknya tidak menjadi motivasi utama.

Saya kira perlu juga ditimbang soal adanya sebagian pihak orangtua yang menginginkan agar seragam dapat diurus oleh sekolah.

Yang keberatan dugaan saya mungkin lantaran besaran biaya yang harus dibayarkan sekaligus sehingga terkesan sangat besar," katanya.

Kedati begitu, Ibrahim mengatakan perlu juga melihat bahwa penyeragaman sekolah bukan sekedar pada aspek estetik, tapi juga pada aspek pendisiplinan anak-anak dalam mengenakan seragam sekolah.

"Seragam juga sebenarnya mendorong sekolah memiliki identitas khusus yang barangkali memiliki aspek citra diri dan sekolah. Sampai disini saya kira seragam tertentu masih wajar, apalagi jika memang seragamnya adalah seragam umum," katanya.

Dia menilai yang harus dilakukan adalah koordinasi penyediaan seragam sebaiknya tidak mengikat.

Sekolah bisa memfasilitasi, tapi bagi yang ingin menyediakan sendiri dipersilahkan saja.

"Agar model dan bahannya seragam, dapat diberikan panduan dan contoh lebih detil. Selain itu, patut diperhatikan agar sekolah tidak mengambil untung berlebihan sehingga terkesan sebagai proyek bisnis yang ditafsirkan sebagai pungli," lanjutnya.

Para pihak, sekolah, orangtua, dan semua perlu melihat kerangka pengelolaan pendidikan yang bersifat gotong-royong.

"Empati kita adalah pada proses pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Sekolah arif melihat kemampuan setiap peserta didik yang beragam, namun juga perlu diperhatikan bahwa sekolah perlu mendorong citra sekolah, kebanggaan identitas, dan kerapian yang tertata pada peserta didik," katanya.

Dia menyarankan Dinas pendidikan perlu memonitor dengan mendorong tidak adanya pewajiban secara menyeluruh.

Sekolah sebaiknya membuka beberapa alternatif dan tidak menyikapinya dengan tebang pilih diantara para orang tua.

"Saya kira perlu ada edaran dari dinas pendidikan untuk memastikan terpenuhinya kisi-kisi terkait dengan seragam agar tidak setiap sekolah menerapkan praktik yang berbeda-beda," katanya.

*Ombudsman Desak Dihentikan*

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanggapi beredarnya informasi adanya pengadaan seragam sekolah dalam rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

Ombudsman melakukan pengawasan dengan mendatangi sekolah-sekolah diwilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yozar mengatakan kegiatan pengawasan yang dilakukan pada mulai tanggal 8 Juli 2024 itu banyak mendapatkan temuan yang cukup krusial diantaranya pengadaan seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

"Kami di Ombudsman merasa berkepentingan untuk memberikan respon cepat berkaitan dengan informasi seputar dugaan pelanggaran dalam tahapan tahapan PPDB.

Kegiatan pengawasan ini kami tujukan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dalam PPDB sekaligus memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB sesuai regulasi kepada seluruh satuan Pendidikan", ujar Yozar kepada bangkapos.com, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan sementara Ombudsman, masih banyak pihak sekolah yang berupaya mengkoordinir pengadaan seragam saat PPDB dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan atas kesepakatan antara komite dan wali murid.

Atas hal tersebut Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, Satuan Pendidikan wajib mempedomani Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan termasuk dalam proses pengadaan seragam sekolah.

"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh satuan pendidikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Oleh karena itu kami meminta agar upaya mengkoordinir seragam siswa oleh Pihak Sekolah segera dihentikan karena hal tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran," tegas Yozar.

Dia menekankan bahwa terlepas adanya kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan wali murid, tindakan-tindakan seperti itu tetap tidak dapat dibenarkan sehingga uang yang terkumpul agar dapat segera dikembalikan

Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, sepertinya ada mispersepsi dalam mekanisme pengadaan seragam disekolah dalam tahapan PPDB.

Dia mengungkapkan masih banyak satuan Pendidikan yang sepertinya tidak mendapatkan pemahaman utuh tentang kewajiban dan larangan dalam PPDB.

Sehingga diharapkan ada intervensi dari pengawas internal atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten /Kota untuk turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada satuan Pendidikan agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

"Kami mengimbau setiap satuan Pendidikan untuk selalu mempedomani regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB. Termasuk kami meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat secara aktif untuk mengawasi pelaksanaan PPDB dan

memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB yang baik dan benar.

Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi penyelenggaraan PPDB tahun 2024, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan ke Ombudsman Babel jika menemukan adanya dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi lainnya, semoga permasalahan ini segera selesai dan menjadi perbaikan untuk penyelenggara pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...