• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Desak Pengawasan Lapas Diperketat untuk Cegah Masuknya Barang Terlarang
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Kamis, 02/10/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, S.E., M.Si. (DOK: BENUANTA)

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), menyoroti pentingnya jaminan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai bagian dari standar pelayanan publik. Hal ini disampaikan menyusul kasus penikaman yang baru-baru ini terjadi di dalam Lapas, yang saat ini telah masuk ranah kepolisian sebagai tindak pidana.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menegaskan keamanan merupakan hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak boleh diabaikan. "Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, salah satu standar pelayanan adalah adanya jaminan keamanan," jelasnya, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, meskipun Lapas identik dengan fungsi pemidanaan, hak-hak WBP tetap harus dilindungi, termasuk rasa aman di dalam sel. "Lapas juga bagian dari pelayanan publik, sehingga keamanan para napi harus menjadi perhatian serius," katanya.

Dalam mendukung pengawasan, Ombudsman menilai keberadaan sarana seperti CCTV sangat vital mengingat keterbatasan jumlah sumber daya manusia di Lapas. "Berdasarkan informasi dari Kalapas dan jajarannya, CCTV di Lapas sudah berfungsi dan bahkan dapat dipantau melalui ponsel," imbuhnya.

Selain pengawasan, Ombudsman juga menekankan pentingnya penyediaan akses pengaduan yang efektif dan terjamin kerahasiaannya.

"Kami menyampaikan kepada Kalapas agar pengaduan para WBP bisa dilakukan dengan aman dan privat. Harus ada tindak lanjut yang jelas, sehingga mereka merasakan ada perlindungan ketika melapor," tegasnya.

Untuk memperkuat keamanan, Ombudsman mendorong adanya langkah-langkah mitigasi secara rutin. Salah satu bentuknya adalah razia barang terlarang yang dilakukan bersama antara Lapas dan kepolisian.

"Razia perlu dilakukan berkala, tentu dengan mengedepankan sikap humanis terhadap para napi," terangnya.

Maria Ulfah juga menyarankan agar kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian resmi antara kedua institusi. Ia juga turut menyoroti persoalan overcrowding atau kelebihan kapasitas hunian di Lapas yang semakin memperberat kondisi pengawasan.

"Memperhatikan jumlah WBP dengan kondisi bangunan dan ketersediaan sel, jelas terdapat over kapasitas yang perlu menjadi perhatian," ujarnya.

Menurutnya, permasalahan kelebihan kapasitas harus menjadi atensi pemerintah pusat maupun daerah melalui penambahan bangunan Lapas. "Lapas adalah muara dari putusan pidana yang telah inkrah dan menjalankan fungsi pembinaan, sehingga negara wajib memastikan sarana dan prasarana memadai," tuturnya.

Ia menegaskan kembali Ombudsman akan terus mengawal agar Lapas tidak hanya menjalankan fungsi pemidanaan, tetapi juga menjamin keamanan dan keselamatan seluruh WBP.

"Harapan kami, ke depan Lapas lebih siap dengan fasilitas, pengawasan, serta sistem pengaduan yang benar-benar berpihak pada keamanan dan hak warga binaan," pungkasnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...