Demi Meningkatkan Pelayanan Publik, Pemda Sumba Tengah MoU Dengan Ombudsman NTT

Kupang, SwaraNTT.Net -Â Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dan tim menerima kunjungan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Marinus Paliosa, di ruang kerjanya, pada Senin (25/7/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka menyerahkan Rencana Kerja (Renja) bersama antara Pemkab Sumba Tengah dan Ombudsman RI Perwakilan NTT, dimana pada tanggal 20 Desember 2021 lalu, Pemda Sumba Tengah bersama Ombudsman Perwakilan NTT menandatangani Renja.
Rencana kerja bersama dimaksud, kata Darius Daton, meliputi kewajiban penyelenggara layanan di Kabupaten Sumba Tengah, untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan sesuai undang-undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepada Kabag Organisasi, dirinya menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2021 terhadap seluruh kabupaten/kota di NTT, Kabupaten Sumba Tengah berada pada tingkat kepatuhan rendah dengan skor paling rendah dari seluruh kabupaten/kota se-NTT yaitu 30,89.
Hal ini kata Darius Daton, menjadi pekerjaan rumah Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumba Tengah, untuk terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara layanan agar wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat undang-undang.
"Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," jelasnya.
Selain itu juga, sesuai amanat undang-undang Nomor: 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menimbulkan buruknya kualitas pelayanan.
"Hal ini dapat kita perhatikan melalui indikator kasat mata. Dengan tidak terdapatnya maklumat pelayanan yang dipampang misalnya maka potensi terhadap kepastian hukum terhadap pelayanan publik akan sangat besar," bebernya.
Dikatakan Ketua Ombudsman NTT, Darius Daton, untuk standar biaya yang tidak dipasang maka praktek pungli, calo dan suap seakan akan menjadi lumrah di kantor tersebut.
Selain itu, pengabaian terhadap standar pelayanan juga berpotensi menimbulkan maladministrasi dan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan aparatur pemerintah secara individual namun juga secara sistematis melembaga dalam instansi pelayanan publik tersebut.
"Dalam jangka panjang pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi mengakibatkan penurunan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan katalisator pembangunan," ungkapnya.
Sambung dia, rendahnya kepatuhan/pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik; ekonomi biaya tinggi, hambatan pertumbuhan investasi; kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik.
"Terima kasih kepada Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sumba Tengah atas kunjungan ini. Semoga bermanfaat," tutupnya.








