Deklarasi Bersama SPMB 2026/2027 Kabupaten Bangka, Utamakan Transparansi dan Akun

RRI.CO.ID, Sungailiat - Deklarasi Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 Kabupaten Bangka sebagai bentuk komitmen menghadirkan proses penerimaan siswa baru yang transparan, akuntabel, objektif dan berkeadilan.
Deklarasi tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan pelaksanaan SPMB pada seluruh jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Bangka, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Thony Marza mengatakan deklarasi bersama ini menjadi bagian dari upaya reformasi proses penerimaan murid baru agar lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangka bersama pemerintah pusat berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh hak akses pendidikan bermutu pada semua jenjang pendidikan dasar.
"Deklarasi SPMB ini dilatarbelakangi komitmen Kabupaten Bangka dalam mengimplementasikan penyelenggaraan proses SPMB yang berkeadilan, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan objektif," ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 akan dilakukan secara online maupun offline dan dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama diperuntukkan bagi jalur prestasi dan afirmasi, sedangkan tahap kedua untuk jalur domisili dan mutasi. Adapun jalur penerimaan dalam SPMB meliputi jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi khusus bagi siswa dari keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi untuk anak-anak yang orang tuanya pindah tugas ke Kabupaten Bangka.
"Sosialisasi sudah dilaksanakan dan awal Juni proses pendaftaran mulai dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada masing-masing jalur," kata Thony. Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berakhir pada 13 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027. Melalui deklarasi bersama tersebut, Pemkab Bangka juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan integritas serta menolak praktik korupsi dalam proses penerimaan siswa baru.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kgs Chris Fither menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB dan PMBM merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak pendidikan masyarakat sehingga seluruh proses harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
"SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan siswa, tetapi pintu utama pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Karena itu, seluruh tahapan harus dijalankan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Fither.
Fither juga menyampaikan bahwa Ombudsman Babel terus memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru melalui koordinasi lintas sektor, monitoring lapangan, dan penguatan kanal pengaduan masyarakat.








