Dekatkan Pelayanan Ombudsman Kalbar Buka OOTS Samsat Singkawang
![](content/images/pwk_media/9_20240307_032331.jpeg)
KBRN, Singkawang: Hari Ulang Tahun Ombudsman Republik Indonesia yang ke-24, Ombudsman Kalbar gelar Ombudsman On The Spot (OOTS) di UPT. PPD Wilayah (Samsat) Singkawang. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 06 s.d 07 Maret 2024 dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB.
OOTS merupakan kegiatan penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat atas permasalahan-permasalahan pelayanan publik yang diberikan Ombudsman Kalbar secara langsung di tempat penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana bertujuan agar mempermudah dan mendekatkan akses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan konsultasi pelayanan publik.
Disamping itu, OOTS juga sebagai media sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Ombudsman serta tata cara pengaduan di Ombudsman.
Penyelenggaraan Samsat Singkawang dilaksanakan karena Ombudsman Kalbar menilai bahwa jumlah masyarakat yang berkunjung mengakses pelayanan di Samsat Singkawang cukup ramai sehingga memberikan kemudahan Ombudsman dalam menyebarluaskan Ombudsman sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik.
"Konsultasi dan pengaduan yang disampaikan tidak hanya terfokus pada pelayanan Samsat Singkawang, namun masyarakat juga dapat menyampaikan permasalahan seluruh sektor pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti permasalahan pelayanan agraria, adminsitrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Kesehatan hingga pelayanan Pendidikan," kata Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar Muhammad Rhida, Rabu (6/3/2024).
Rhida menyampaikan bahwa pada hari pertama OOTS diselenggarkan, pengujung OOTS di Samsat Singkawang sangat antusias dengan hadirnya Ombudsman Kalbar. Hal ini ditunjukan masukan beberapa konsultasi Masyarakat mengenai permasalahan pelayanan public yang meraka alami seperti permasalahan pelayanan agrarian yang tak kunjung selesai.
Hal ini tentunya memudahkan masyarakat Singkawang untuk menyampaikan pengaduan pelayanan publik tanpa ke Kantor Ombudsman Kalbar di Jl. Surya No. 2A, Pontianak.
"Silahkan bagi masyarakat Singkawang yang mengalami permasalahan pelayanan publik tidak harus ke Kantor Ombudsman Kalbar di Pontianak. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui Whatsapp Center Ombudsman Kalbar pada nomor 0811 246 3737 ataupun melalui media sosial Ombudsman. Hal ini tentunya untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan serta turut serta dalam perbaikan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk menyampaikan pengaduan Ombudsman, syaratnya cukup mudah. Masyarakat yang mengalami kerugian dalam pelayanan yang diberikan pemerintah cukup menyampaikan identitas diri, kronologi permasalahan dan bukti pelayanan publik yang diakses. Ia menyampaikan bahwa untuk permasalahan-permasalahan tertentu, identitas dapat dirahasiakan. Ia juga menambahkan pelayanan pengaduan di Ombudsman Kalbar adalah gratis tidak dipungut biaya.
Terakhir dia mengajak warga Singkawang yang memiliki permasalahan pelayanan publik untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berkunjung ke gerai OOTS Ombudsman Kalbar di Samsat Singkawang, karena berani lapor itu baik.(Ril)