Dekatkan Akses bagi Warga, Ombudsman Babel Buka Gerai Pelayanan Publik di Desa Kota Kapur

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Gerai Pelayanan Publik di Kantor Desa Kota Kapur, Kabupaten Bangka pada Rabu, 9 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan akses pelayanan sekaligus merespons langsung keluhan warga terkait administrasi kependudukan dan jaminan sosial.
Ombudsman Babel menggandeng sejumlah instansi teknis, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka, Dinas Sosial Kabupaten Bangka, BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka, serta Pemerintah Desa Kota Kapur.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa gerai ini hadir agar aduan masyarakat tidak sekadar ditampung, tetapi langsung diselesaikan di lokasi secara terintegrasi.
"Pelayanan publik bukan sekadar memberikan informasi, tetapi memastikan masyarakat memperoleh kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dihadapi. Melalui gerai ini kami mendorong instansi terkait untuk hadir bersama dan menindaklanjuti setiap persoalan sesuai kewenangannya," ujar Chris Fither.
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat setempat. Pada stan BPJS Kesehatan Kabupaten Bangka, sebanyak 114 warga tercatat mengakses layanan untuk urusan perubahan fasilitas kesehatan (faskes), perbaikan data identitas, hingga pengalihan segmen kepesertaan.
Selain itu, 51 warga lainnya mengajukan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.
Di stan Pemerintah Desa Kota Kapur, sebanyak 95 warga hadir untuk mengurus berbagai kebutuhan. Rinciannya, 60 warga melakukan pengecekan data desil, 15 warga memperbarui Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN), dan 20 warga mengajukan bantuan sosial.
Layanan Dinas Sosial Kabupaten Bangka diakses oleh 39 warga yang mendominasi urusan kepesertaan JKN PBI APBN, bantuan sosial, serta pemutakhiran data DTSEN untuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Bangka melayani 35 warga yang mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Melalui gerai ini, Ombudsman Babel berharap sinergi dan koordinasi antarpenyelenggara pelayanan publik terus diperkuat agar sistem pelayanan di daerah semakin dekat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.








