Data Caleg Mantan Napi Diralat, Ombudsman Babel Minta KPU Bangka Barat Untuk Bekerja Profesional Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
BANGKA BELITUNG, www.wowbabel.com -- Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung meminta KPU Bangka Barat untuk bekerja profesional dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu dikarenakan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung menemukan kesalahan pada KPU Bangka Barat dalam menyampaikan data tentang calon anggota legislatif (Caleg) mantan narapidana.
Dimana data mantan narapidana ini sempat berubah dari 10 orang menjadi 13 caleg beberapa waktu lalu. Namun telah diklarifikasi oleh pihak KPU Bangka Barat.
Oleh karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy meminta pihak KPU Bangka Barat untuk lebih profesional dan teliti dalam menyampaikan tugasnya.
"Saya minta kawan-kawan KPU Bangka Barat dapat lebih cermat. Apalagi hal ini terkait dengan pelayanan kepemiluan yang menjadi perhatian masyarakat luas. Sehingga asas keprofesionalan dan kecermatan menjadi penting dalam bekerja," ucap Shulby Yozar saat dikonfirmasi wowbabel, Jumat (17/11/2023).
Kemudian, Shulby menjelaskan jika menyampaikan data tidak akurat ditakutkan akan menimbulkan isu sensitif di kalangan masyarakat.
"Terkait data ini kan sesuatu yang sensitif, khawatirnya kalau menyampaikan ke publik tidak akurat menjadi isu negatif, dan asumsi-asumsi liar yang berdampak pada kelancaran proses nantinya," jelasnya.
Lanjut, Shulby berharap KPU Bangka Barat kedepannya lebih teliti dalam menyampaikan data agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Mudah-mudahan kedepan KPU Bangka Barat memperhatikan data terlebih dahulu, serta bisa lebih cermat dan diverifikasi secara optimal sebelum diumumkan ke publik," harapnya.
Selain itu, Shulby juga meminta pihak Bawaslu Bangka Barat terus melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu agar dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
"Kami meminta pihak Bawaslu terus mengawasi setiap tahapan-tahapan dengan profesional agar segala sesuatunya sesuai aturan prosedur kepemiluan. Semoga dengan demikian, pemilu berjalan damai, lancar, dan tujuan besar pemilu dapat tercapai," tuturnya.
Klarifikasi KPU Bangka Barat
Dimana sebelumnya saat dikonfirmasi, Ketua KPU Bangka Barat menyampaikan data mantan narapidana berjumlah 10 orang. Kemudian diralat menjadi 12 caleg dan diralat kembali menjadi 13 orang mantan narapidana pada Selasa (7/11/2023).
Dari 13 caleg mantan narapidana ini terbagi berbagai macam kasus, salah satunya seperti korupsi, judi sabung ayam hingga penyalahgunaan natkotika.
"Terkait apa yang telah di sampaikan oleh Ketua KPU. Memang ada kesalahan saat penarikan data. Awalnya itu berjumlah 10 setelah kita cermati lagi ternyata masih ada tiga. Jadi keseluruhannya ada 13 caleg mantan narapidana," ujar Komisioner KPU Bangka Barat, Divisi Teknis Penyelenggara, Kadir Jailani saat dikonfirmasi wowbabel pada Rabu (8/11/2023.
Kemudian, Kadir menjelaskan dari 13 caleg mantan narapidana ini tersebar di berbagai partai politik (Parpol) yang ikut berkompetisi di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Adapun 13 caleg mantan narapidana ini dirincikan sebagai berikut partai Golkar ada 4 orang, Nasdem 2 orang , Grindra 2 orang, Perindro 3 orang, Demokrat 1 orang dan PKB ada 1 orang.
"Jadi total ada 13 orang. Kita mengklarifikasi kesalahan data kemarin, bukan karena kita mau menyembunyikan mantan narapidana yang lain. Itu sesuai di PKPU 10 tahun 2023, dan hasil verifikasi semua mantan narapidana itu sudah memenuhi syarat (MS)," jelasnya.
Lanjut, Kadir mengungkapkan dari 13 orang mantan narapidana ini sudah memenuhi proses panjang hingga ditetapkan dalam daftar calon tetap (DPT) beberapa waktu lalu.
"Tentunya kita tidak ingin juga ketika mereka tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Kita telah melalui proses yang panjang, mulai dari pendaftaran, DCS, setelah itu rancangan DCS, hingga penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023. Berkas mereka sudah kita seleksi sehingga kita bisa memutuskan mereka itu memenuhi syarat," ungkapnya.
Selain itu, Kadir mengatakan para mantan narapidana telah memenuhi persyaratan salah satunya mengumumkan ke media massa bahwasanya dirinya merupakan mantan narapidana.
"Tentunya mereka harus memenuhi ketentuan, seperti mengumumkan di media cetak, untuk mantan narapidana ini dan semuanya sudah melakukannya dan sudah melaporkan bukti dokumen hasil publikasi," katanya. (*)