• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Daftar Temuan Ombudsman dalam PPDB Jabar 2024, Minta Disdik Segera Sediakan Petujuk Teknis
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 07/06/2024 •
 
Orangtua siswa saat datang ke SMA 2 Kota Cimahi saat PPDB karena sistus sulit diakses , sumber : tribun

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat mendapatkan beberapa temuan dan permasalahan di hari kedua tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB oleh Dinas Pendidikan Jabar.

Menurut Ketua Perwakilan Ombudsman RI Jabar, Dan Satriana pihaknya mengapresiasi rubrik baru 'rekomendasi sekolah' pada laman PPDB 2024.

Rubrik baru ini, katanya, membantu calon peserta didik mendapat informasi sekolah terdekat dan membandingkan status dan kondisinya dengan sekolah lain.

"Pada hari pertama PPDB kan ada kendala gangguan pada laman yang sebabkan pendaftar kesulitan mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan. Nah, keterangan Disdik Jabar itu karena perubahan sistem PPDB dari tahun sebelumnya," katanya, Kamis (6/6/2024).

Tahun sebelumnya, tahap pertama bukanlah jalur zonasi dan afirmasi KETM, sehingga jumlah pendaftar mengalami

peningkatan.

Selain melakukan perbaikan sistem, Dinas Pendidikan Jabar juga menegaskan bahwa calon peserta didik masih dapat mendaftar secara online di sekolah tujuan dengan bantuan operator sekolah.

"Petunjuk teknis PPDB sebagaimana dimandatkan oleh keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat sampai pelaksanaan pendaftaran PPDB Tahap 1. Padahal, petunjuk teknis ini penting sebagai standar pelayanan dan memberikan kepastian bagi pelaksana PPDB dan calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB," ujarnya.

Berikutnya, informasi mengenai sarana pengaduan di laman resmi PPDB 2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB hanya memuat layanan pengaduan melalui Sapawarga yang merupakan layanan aduan publik untuk warga Jabar dan tidak secara khusus menjadi saluran pengaduan PPDB.

Padahal, dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur PPDB 2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB disebutkan jenis dan saluran pengaduan PPDB melalui panitia pengaduan di satuan pendidikan, help desk, dan panitia PPDB Kantor Cabang Dinas Wilayah yang dilakukan secara berjenjang.

Selain itu, lapor aduan PPDB di laman resmi PPDB 2024 tidak ditempatkan pada bagian beranda, melainkan pada rubrik "Rekomendasi Sekolah" sehingga menyulitkan calon peserta didik untuk mengakses sarana pengaduan tersebut.

"Pengumuman pendaftar belum dimutahirkan berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara. Padahal, informasi ini diperlukan bagi calon peserta didik untuk menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak sebagai dasar seleksi," katanya.

SMA yang dikunjungi pada saat pendaftaran PPDB tahap 1 ditemukan tidak menyediakan pengumuman dan meja panitia yang secara khusus memberikan informasi mengenai tata cara pendaftaran maupun menerima keberatan atau pengaduan dari calon peserta didik.

Perwakilan Ombudsman RI Jabar menyarankan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menetapkan petunjuk teknis PPDB di Jawa Barat agar pelayanan PPDB memilki kepastian hukum dan memiliki standar pelayanan yang terukur.

"Kami apresiasi perbaikan sistem dan keputusan alternatif pendaftaran melalui operator sekolah yang dilakukan secara cepat. Namun, Disdik Jabar perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengelola laman PPDB agar pendaftaran daring berjalan lancar. Kalancaran penggunaan PPDB secara daring sangat memudahkan calon peserta didik mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran dan berkontribusi mendorong penyelenggaraan PPDB yang transparan dan akuntabel," katanya.

Selain itu, Ombudsman menyarankan untuk segera mengumumkan pengawas, saluran, dan mekanisme pengaduan pelaksanaan PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB secara berjenjang sebagaimana disosialisasikan Disdik Jabar guna menjamin hak calon peserta didik mengajukan laporan atau pengaduan administrasi, pengaduan TIK aplikasi PPDB, maupun pengaduan pelanggaran penerapan regulasi PPDB secara cepat, tepat dan transparan.

"Terpenting, memutahirkan pengumuman pendaftar berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara dengan dilengkapi informasi calon peserta didik, selain Informasi publik yang dikecualikan karena dapat mengungkapkan rahasia pribadi berdasarkan peraturan perundangan," ujarnya.

Adapun prioritas dari Perwakilan Ombudsman RI Jabar saat ini adalah menjamin pendaftaran tahap 1 PPDB dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Perhatian khusus ini diberikan, terutama pada tahap 1 terdapat jalur afirmasi bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus sebagai kelompok rentan yang sangat membutuhkan bantuan dan peran aktif pemerintah untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan.

"Kami membuka posko pengaduan khusus PPDB 2024 melalui aplikasi WA 08119863737 atau datang ke kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1 Bandung," ucap Dan.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...