• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Daftar Instansi di Bali yang Terima Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI 2025
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 26/02/2026 •
 
Kaper ORI Bali & Sekda Bali

RINGTIMES, DENPASAR - Sejumlah instansi pemerintah daerah hingga unit pelayanan terdepan di Provinsi Bali resmi menerima dokumen Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penyerahan opini, salah satunya kepada Pemprov Bali dilangsungkan di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (25/2/2026).

​Secara nasional, Ombudsman RI mengevaluasi 310 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada tahun ini. Khusus di Bali, instansi yang menerima opini pengawasan ini mencakup lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, serta sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang meliputi Denpasar, Badung, dan Karangasem.

​Selain pemerintah daerah, dokumen opini ini juga diberikan secara spesifik kepada sejumlah unit layanan garda terdepan di Bali. Beberapa di antaranya adalah Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM), Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna.

​Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, menjelaskan bahwa penilaian pada tahun 2025 ini membawa paradigma baru yang bertumpu pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik.

Evaluasi ini merupakan transformasi dari penilaian kepatuhan standar pelayanan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

​"Kini, Ombudsman RI mulai berfokus pada penilaian maladministrasi. Penilaian tersebut menghasilkan nilai pengawasan yang menjadi dasar evaluasi, sekaligus mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas riil penyelenggara pelayanan publik," ujar Sri Widianti.

​Mewakili pihak penerima, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyambut positif hasil evaluasi ini. Ia menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyebut instrumen penilaian ini sangat krusial untuk mendorong kedisiplinan perangkat daerah terhadap standar pelayanan.

​Dewa Indra juga menyoroti langkah inovatif Ombudsman RI yang merilis hasil pengawasan dalam bentuk opini. Menurutnya, pendekatan ini memperkuat fungsi pengawasan dengan esensi yang menyerupai mekanisme audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun berfokus khusus pada kualitas layanan masyarakat.

​"Kami juga sangat mengapresiasi Ombudsman yang kini telah melakukan penilaian hingga ke tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ke depan, kami berharap cakupan penilaian ini dapat terus diperluas ke lebih banyak unit layanan, sehingga menjadi kompas panduan perbaikan yang berkelanjutan di Pulau Dewata," tegas Dewa Indra.*** (dre)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...