• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Pungutan Memaksa ke Orangtua, Ombudsman Kalsel Soroti Proses PPDB Jenjang SMA Negeri
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 01/07/2024 •
 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Cegah pungutan memaksa ke orangtua, Ombudsman Kalsel soroti proses PPPB jenjang SMA Negeri di seluruh wilayah provinsi ini.

Ia menyebut berencana akan mengawasi kembali substansi pendidikan. Ombudsman Kalsel aktif mengadakan pemantauan dan tindak lanjut laporan melalui respon cepat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Begitu juga dengan membuat kajian dalam rangka pencegahan terjadinya praktik permintaan sumbangan "memaksa" atau pungutan kepada siswa dan orang tua di SMA/SMK/MA Negeri di Kalsel.

Ombudsman RI Kalsel mengadakan Ekspos Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Selatan Semester I Tahun 2024, Jumat (28/6/2024).

Acara itu bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan S Parman Kota Banjarmasin.

Selama semester I tahun 2024, Ombudsman Kalsel telah menerima 166 laporan. "101 laporan telah selesai dan 65 laporan masih dalam proses penyelesaian," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman.

Tak lupa pula pihaknya telah melakukan perhitungan valuasi kerugian masyarakat. Hasilnya kata dia, angka kerugian publik yang bisa diselamatkan oleh Ombudsman Kalsel di semester I tahun 2024 ini mencapai Rp.3.686.993.600.

Jumlah uang tersebut berasal dari lima substansi, yakni infrastruktur, pedesaan, energi dan kelistrikan, jaminan sosial, dan air minum.

Hadi menambahkan bahwa nilai valuasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mengandung unsur kerugian publik bersifat materiil berdasarkan bukti-bukti yang jelas dan valid, sehingga perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya ada bermacam bentuk penyelamatan dalam kerugian publik, seperti pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan hingga pelepasan atau keringanan biaya yang dapat diterima manfaatnya.

Baik secara individual atau masyarakat luas yang ikut terdampak dari terselenggaranya pelayanan publik, setelah diproses oleh Ombudsman Kalsel.

Ombudsman Kalsel juga mengekspos beberapa substansi laporan masyarakat yang sudah berhasil diselesaikan.

"Di antaranya adalah pelaksanaan layanan jemput bola dalam pengurusan dokumen kependudukan pada daerah-daerah yang jauh dari pusat kota atau kabupaten dan tergolong wilayah 3T," paparnya.


Selain itu juga ada laporan terkait perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak, baik secara pelaksanaan pekerjaan maupun penganggaran.

Kemudian, peningkatan kualitas pelayanan di MPP agar petugas pelayanan di setiap gerai MPP aktif sesuai waktu kerja, publikasi standar pelayanan, serta forum monitoring dan evaluasi secara berkala.


"Substansi lainnya menyangkut penghentian pungutan dalam rangka perpisahan dan penerbitan surat edaran yang menegaskan bahwa perpisahan sekolah bukan kegiatan wajib dan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali, khususnya secara finansial," tegas Hadi.

Atas intervensi Ombudsman Kalsel, ditindaklanjuti pula optimalisasi pengelolaan sumber daya air untuk mencegah kejadian banjir dan pencemaran lingkungan di Sungai Jejangkit dan Sungai Alalak, termasuk melalui normalisasi sungai.

Di akhir paparan, Hadi juga menyampaikan rencana dan arah pengawasan pelayanan publik di Kalsel pada semester II tahun 2024.

Ia menyebut berencana akan mengawasi kembali substansi pendidikan. Ombudsman Kalsel aktif mengadakan pemantauan dan tindak lanjut laporan melalui respon cepat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Begitu juga dengan membuat kajian dalam rangka pencegahan terjadinya praktik permintaan sumbangan "memaksa" atau pungutan kepada siswa dan orang tua di SMA/SMK/MA Negeri di Kalsel.

Kemudian mendorong pemerintah daerah memberikan perlakuan khusus kepada kelompok rentan serta menyediakan Panti Rehabilitasi Sosial bagi ODGJ, orang lanjut usia, orang terlantar dan penyandang disabilitas.

Substansi pengawasan lainnya adalah terkait penegasan kewenangan dan penguatan koordinasi antar instansi dalam penataan dan penertiban kabel fiber optic, serta melanjutkan pengembangan Desa Anti Maladministrasi (DAM) di beberapa daerah, seperti Kabupaten Barito Kuala, Tanah Laut, Banjar, Tabalong, Tapin dan Hulu Sungai Tengah.

"Terakhir, mendorong pemenuhan Standar Pelayanan Publik, termasuk kepastian biaya dan waktu pelayanan, serta sikap Petugas Pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Kalsel," tandasnya.

Acara tersebut juga dihadiri secara daring oleh Pengampu Ombudsman Kalsel Yeka Hendra Fatika, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Benny Sanjaya, Insan Ombudsman serta Sahabat Ombudsman dari berbagai media di seluruh Provinsi Kalsel.

Dalam sambutannya, Yeka Hendra Fatika menekankan pentingnya hubungan antara Ombudsman dengan media yang sama-sama punya peran strategis dalam pengawasan dan perbaikan kualitas pelayanan publik, sehingga perlu terus berkolaborasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...