• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Pungutan Berkedok Sumbangan, Ombudsman NTB Minta Raperda Dirombak
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Rabu, 24/06/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman NTB-Dwi Sudarsono bersama jajaran saat ditemui di Lombok Tengah

RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong DPRD NTB untuk merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. Revisi dinilai penting agar substansi aturan tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab berbagai persoalan yang masih terjadi di dunia pendidikan.

Kepala Ombudsman Perwakilan RI NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan usulan revisi tersebut berangkat dari masih tingginya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sekolah. Sepanjang tahun 2025, Ombudsman NTB telah menindaklanjuti 26 laporan di sektor pendidikan yang berkaitan dengan pungutan. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, sudah terdapat tiga laporan serupa yang masuk dan sedang ditangani.

"Dari laporan-laporan yang kami tangani, persoalan pungutan di sekolah masih menjadi masalah yang berulang. Karena itu kami memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda ini agar ke depan tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya," ujar Dwi Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa sumbangan pendidikan berbeda dengan pungutan. Sumbangan merupakan kontribusi tambahan yang diberikan secara sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban bagi peserta didik maupun orang tua.

"Sumbangan itu sifatnya tambahan dan sukarela. Bukan kewajiban yang harus dibayar oleh siswa atau orang tua. Ketika menjadi kewajiban dan ada konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, maka itu sudah keluar dari prinsip sumbangan," ujarnya.

Menurut Dwi, salah satu catatan utama Ombudsman adalah Raperda yang hanya mengatur sumbangan dalam bentuk uang. Padahal berdasarkan Pasal 1 angka 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan dapat berupa uang, barang maupun jasa.

Ombudsman menilai pembatasan tersebut justru mempersempit makna sumbangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Selain itu, Raperda juga dinilai terlalu membatasi sumber sumbangan hanya berasal dari peserta didik, orang tua atau wali murid.

Padahal sesuai aturan, penggalangan sumbangan dapat dilakukan dari berbagai pihak, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya yang memberikan dukungan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

"Dari berbagai laporan yang kami selesaikan, salah satu akar masalahnya justru karena peserta didik dan orang tua dijadikan sumber utama penggalangan sumbangan. Padahal masih banyak sumber lain yang dapat dilibatkan secara kreatif dan inovatif," ujarnya.

Mengacu pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah memiliki tugas menggalang dana dan sumber daya pendidikan dari masyarakat, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Atas dasar itu, Ombudsman NTB mengajukan sejumlah usulan perbaikan terhadap Raperda tersebut. Pertama, mengubah judul Raperda menjadi "Sumbangan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat".

Kedua, Raperda perlu mengatur secara lebih rinci mekanisme dan tata cara penggalangan sumbangan dalam bentuk uang, barang maupun jasa. Hal ini penting mengingat kemampuan pendanaan pendidikan dari pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan.

Ketiga, aturan tersebut perlu membuka ruang penggalangan sumbangan dari berbagai unsur masyarakat, tidak hanya dari peserta didik dan orang tua, tetapi juga dari organisasi, dunia usaha, dunia industri serta pemangku kepentingan lainnya.

Keempat, cakupan Raperda sebaiknya tidak hanya mengatur satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, tetapi juga sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta.

Kelima, Ombudsman menilai sebagian besar norma yang tertuang dalam Raperda saat ini hanya mengulang ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan di atasnya. Karena itu, substansi Raperda seharusnya lebih fokus pada pengaturan teknis terkait penggalangan, pengelolaan dan penggunaan sumbangan pendidikan yang nantinya dapat dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Gubernur.

Selain memberikan catatan terhadap Raperda, Ombudsman NTB juga masih menemukan berbagai praktik yang berpotensi melanggar aturan di lingkungan sekolah. Dwi mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menangani kasus siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah karena belum membayar sumbangan.

"Masih ada kasus siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan tertentu dengan alasan belum membayar sumbangan. Itu tidak dibenarkan. Sumbangan tidak boleh menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh layanan pendidikan," ujarnya.

Ombudsman juga masih menemukan kasus penahanan ijazah maupun permintaan surat keterangan lulus akibat persoalan pembayaran tertentu. Menurut Dwi, apabila ditemukan praktik seperti itu maka sekolah wajib menghentikannya dan segera mengembalikan hak peserta didik.

"Kalau ada penahanan ijazah harus dikembalikan. Kalau ada siswa yang tidak boleh mengikuti kegiatan sekolah karena alasan sumbangan, itu juga harus dihentikan. Yang perlu diperbaiki adalah prosedurnya, bukan membatasi hak siswa," ujarnya.

Dwi menyebut kasus-kasus tersebut masih ditemukan hingga Mei 2026, termasuk di salah satu SMA di Kota Mataram. Berdasarkan laporan yang masuk sepanjang tahun ini, Kota Mataram menjadi daerah yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan pungutan, penahanan ijazah, hingga pembatasan layanan pendidikan terhadap siswa.

"Dari laporan yang kami terima tahun ini, sementara Mataram yang paling banyak. Bentuknya beragam, mulai dari pungutan, penahanan ijazah, hingga siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan tertentu," ujarnya.

Saat ini Ombudsman NTB juga tengah melakukan pengawasan terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Pengawasan dilakukan untuk mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya pungutan, baik saat proses penerimaan siswa maupun setelah siswa diterima, seperti pengadaan pakaian, seragam dan kebutuhan sekolah lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman NTB akan menyampaikan saran dan pengayaan secara tertulis kepada DPRD NTB sebagai bahan penyempurnaan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah, sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak peserta didik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...