• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Pungli, Narkoba, Hingga Maladministrasi, Ombudsman Jabar Cek Lapas Sukamiskin dan Rutan Bandung
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Kamis, 29/10/2026 •
 

AYOBANDUNG.COM - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi dan pengawasan ketat terhadap standar pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Dua lokasi yang menjadi percontohan (uji petik) di Jawa Barat adalah Lapas Kelas I Sukamiskin dan Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Fitry Agustine, mengungkapkan bahwa langkah pengawasan ini dilakukan untuk mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemasyarakatan, sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 lalu.

"Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman Jabar tidak hanya duduk di balik meja. Kami langsung turun melakukan pemeriksaan lapangan ke setiap blok dan kamar hunian. Tujuannya untuk melihat kondisi faktual, apakah praktik pelayanannya sudah sesuai ketentuan atau justru ada kendala dalam pemenuhan hak-hak warga binaan," ujar Fitry Agustine di Bandung, Selasa (27/10).

Tidak tanggung-tanggung, guna mendapatkan data yang objektif, Ombudsman Jabar melakukan wawancara menyeluruh. Mulai dari petugas Lapas dan Rutan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), para tahanan, hingga keluarga yang sedang melakukan kunjungan tidak luput dari permintaan informasi.

Lebih lanjut, Fitry menegaskan bahwa pengawasan kali ini difokuskan pada lima ruang lingkup yang dinilai sangat krusial dan rawan maladministrasi.

"Kami menyoroti lima isu utama. Pertama, manajemen kamar hunian. Kedua, pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungli, dan narkoba. Ketiga, layanan pengaduan. Keempat, pemenuhan hak WBP dan Tahanan. Dan yang kelima adalah layanan kunjungan," jelas Fitry.

Menurutnya, kelima aspek tersebut menjadi indikator penting untuk mendeteksi sedini mungkin potensi maladministrasi di balik jeruji besi.

Hasil dari pengawasan di Lapas Sukamiskin dan Rutan Bandung ini nantinya tidak akan berhenti di tingkat provinsi. Fitry menyebutkan, seluruh temuan lapangan akan diserahkan kepada Ombudsman RI di pusat sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan berskala nasional.

"Harapan kami, evaluasi ini dapat memperkuat pengawasan internal, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin menegaskan bahwa pelayanan di Lapas dan Rutan tidak hanya semata-mata menyangkut penyelenggaraan administrasi, tetapi yang paling utama adalah memastikan hak-hak asasi para WBP dan Tahanan terpenuhi dengan baik sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan," pungkas Fitry.

Dengan adanya pengawasan langsung ini, diharapkan institusi pemasyarakatan di Jawa Barat dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...