Cegah Perundungan Sejak Dini, Ombudsman Sumbar Minta Sekolah Rakyat Bentuk Satgas

PADANG, RADARSUMBAR.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta Sekolah Rakyat di wilayah itu segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Perundungan atau tim pencegahan dan penanganan kekerasan guna memperkuat perlindungan terhadap peserta didik.
"Satgas anti perundungan perlu segera dibentuk di Sekolah Rakyat Sumbar, guna memastikan perlindungan maksimal bagi peserta didik," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.
Adel mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus perundungan di Sekolah Rakyat. Namun, menurut dia, pembentukan satgas sejak dini diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut.
"Jangan sampai ada kasus dulu baru satgas dibentuk. Pembentukan lebih dini bisa memperkuat fungsi pencegahan, pengawasan, serta edukasi dengan lebih fokus dan terarah," ujarnya.
Ia menilai sistem asrama yang diterapkan Sekolah Rakyat memerlukan perhatian khusus karena interaksi antarpeserta didik berlangsung tidak hanya selama kegiatan belajar, tetapi juga di luar jam sekolah.
Menurut Adel, keberadaan satgas diharapkan dapat membantu mendeteksi potensi perundungan sejak dini serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Sebelumnya, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menyebut perundungan sebagai salah satu dari tiga pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di Sekolah Rakyat.
Dua pelanggaran berat lainnya adalah tindakan kekerasan, baik fisik maupun seksual, serta intoleransi di lingkungan sekolah.
Adel mengatakan Ombudsman Sumbar memberikan perhatian khusus terhadap Sekolah Rakyat yang merupakan program gagasan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut dia, program tersebut diharapkan membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem agar dapat bersekolah tanpa terkendala biaya.
Ombudsman Sumbar juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke Sekolah Rakyat. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada pihak sekolah sebagai bahan perbaikan melalui saran korektif. (rdr/ant)







