Cegah Penyimpangan SPMB 2026, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan
Medan, Katakabar - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan daring terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB 2026/2027 yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2026), melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.
Pimpinan Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pengawasan SPMB dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan tindak lanjut laporan masyarakat.
"Pengawasan SPMB dilakukan melalui upaya pencegahan dan penyelesaian laporan masyarakat," ujarnya.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah potensi persoalan, seperti kurangnya transparansi, praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga pelanggaran aturan pelaksanaan SPMB.
Ombudsman juga mendorong seluruh pihak memperkuat pengawasan internal agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, menegaskan SPMB merupakan layanan publik yang harus dilaksanakan secara profesional dan bebas maladministrasi.
"Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat," katanya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Center 0811-945-3737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, website ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Asrama No.18 Medan Helvetia.
Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Sumatera Utara berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat.*








