Cegah Maladministrasi, Ombudsman Kalsel Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM 2025/2026

Bicaranews.com | BANJARMASIN - Menyambut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDBM) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan untuk masyarakat. Posko ini menjadi kanal aduan bagi calon peserta didik dan orang tua yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran selama proses penerimaan siswa baru di sekolah dan madrasah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan publik untuk menjamin penerimaan siswa baru berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. "Posko ini kami buka agar masyarakat mudah menyampaikan laporan atau sekadar berkonsultasi, dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Layanan pengaduan dapat diakses dengan datang langsung ke kantor Ombudsman di Jalan S. Parman No. 57, Banjarmasin, atau melalui WhatsApp di 0811 165 3737 dan email di [pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id](mailto:pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id). Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Posko ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, yang mewajibkan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB dan PPDBM berdasarkan Peraturan Mendikdasmen dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Selain membuka posko, Ombudsman juga melakukan pemantauan langsung ke sekolah dan madrasah di Kalsel.
Fokus pengawasan mencakup transparansi jalur seleksi (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi), penggunaan teknologi, ketersediaan help desk, serta kesesuaian pembiayaan. Salah satu perhatian khusus adalah upaya meminimalisir favoritisme sekolah, yang kerap membuat sekolah tertentu kelebihan peminat sementara sekolah lain kekurangan pendaftar.
"Dari hasil pantauan, kami melihat ketimpangan peminat antara sekolah-sekolah yang dianggap favorit dan sekolah lain. Ini berpengaruh pada kecepatan verifikasi data dan pemenuhan kuota," terang Hadi.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawal proses PPDBM dan SPMB agar berlangsung adil dan bebas intervensi. "Laporkan bila ada penyimpangan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya," pungkasnya. (Jun/Bn)