• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Cegah Krisis Air Bersih, Ombudsman Maluku Desak Penghentian Alih Fungsi Hutan
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 29/10/2026 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Semuel Hatulely/foto ombudsman RI

RRI.CO.ID, Ambon - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mendesak pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, melalui Dinas Kehutanan untuk segera menghentikan alih fungsi hutan guna mengantisipasi krisis air bersih. Kerusakan kawasan hutan dinilai dapat mengurangi kemampuan daerah resapan menyimpan cadangan air dan mengancam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Semuel Hatulely, dalam dialog di RRI Ambon, Rabu, 28 Oktober 2026. Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat terkait minimnya pasokan air bersih di sejumlah wilayah Maluku.

Semuel menegaskan, pembukaan kawasan hutan secara masif tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan berpotensi merusak daerah resapan air. Kondisi tersebut ditengarai turut memicu penyusutan cadangan air, baik di permukaan maupun di dalam tanah.

"Dinas Kehutanan harus mengambil langkah konkret melalui sosialisasi dan pengawasan ketat di lapangan agar pembukaan kawasan baru segera dihentikan," tegas Semuel. Ia mengingatkan, penanganan yang terlambat berisiko memperluas dampak krisis air bersih terhadap masyarakat.

Menurut Semuel, pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan. Upaya tersebut diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memperburuk ketersediaan sumber air.

Ombudsman berharap instansi terkait segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi kawasan hutan dan daerah resapan air. Langkah pencegahan ini dinilai penting agar ketersediaan air bersih bagi masyarakat Maluku dapat terjaga secara berkelanjutan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...