Cegah Karhutla, Ombudsman Kepri Desak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026

BATAMTODAY.COM, Batam - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur Kepri serta seluruh bupati dan wali kota segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan langkah cepat pemerintah daerah diperlukan untuk mencegah meningkatnya potensi karhutla di tengah kondisi musim kemarau.
Lagat menyampaikan hal tersebut di Batam, Selasa (8/9/2026). Menurut dia, laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi puncak musim kemarau berlangsung hingga Oktober 2026 harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kemunculan titik api, baik akibat faktor cuaca maupun aktivitas pembukaan lahan secara sengaja.
Ombudsman Minta Satgas Karhutla Segera Dibentuk
Lagat mendorong Gubernur Kepri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla tingkat provinsi. Pembentukan tersebut selanjutnya perlu diikuti dengan koordinasi pembentukan satgas di tingkat kabupaten dan kota.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar seluruh unsur pemerintah, aparat, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan memiliki koordinasi yang jelas dalam menghadapi potensi bencana karhutla. "Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah, supaya menyatukan persepsi dan melakukan langkah-langkah yang penting terkait penanganan keadaan darurat bencana kebakaran," ujar Lagat.
Ia menilai implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada kebijakan administratif. Pemerintah daerah harus memastikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar benar-benar diterapkan di lapangan.
Pembakaran Lahan Harus Ditekan
Inpres tersebut mengarahkan pemerintah daerah memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan, termasuk yang dilakukan korporasi dan perusahaan perkebunan komersial. Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali kebijakan dan peraturan daerah agar tidak terdapat celah regulasi yang dapat melegalkan praktik pembakaran hutan dan lahan.
Sementara itu, pemanfaatan kearifan lokal untuk pembukaan lahan oleh masyarakat dibatasi secara ketat. Ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan pangan subsisten dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga.
Pembukaan lahan dengan cara membakar juga diwajibkan menggunakan sekat bakar dan tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan gambut maupun ketika wilayah berada dalam status siaga darurat.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah daerah bersama pemegang izin usaha juga didorong menyediakan alat berat, seperti ekskavator, untuk membantu masyarakat mengolah lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan Perlu Perhatian
Lagat mengingatkan bahwa Kepri memang tidak termasuk wilayah yang dikenal sebagai kawasan endemik karhutla. Namun, kondisi tersebut tidak berarti daerah ini terbebas dari ancaman kebakaran.
Sejumlah daerah yang masih memiliki kawasan hutan dan lahan cukup luas, seperti Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan, dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih. "Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali. Kami berharap seperti daerah-daerah Lingga, Natuna, Karimun, dan juga Bintan ini diberikan perhatian khusus mengingat potensi kebakaran juga terbuka di sana karena area lahan hutan yang masih ada, supaya tidak ada pembukaan lahan sementara ini mengingat kondisi yang mengkhawatirkan," kata Lagat.
Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu langkah pencegahan yang penting selama kondisi cuaca masih berisiko.
Aparat Desa Diminta Aktif Edukasi dan Deteksi Dini
Ombudsman juga meminta para bupati dan wali kota menggerakkan aparat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran lahan sekaligus didorong untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Pelaporan dini diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas, baik pada kawasan permukiman, lahan terlantar, maupun lokasi pembukaan lahan.
Asap Sumatera Juga Jadi Perhatian
Selain potensi karhutla di Kepri, Ombudsman menyoroti ancaman asap kiriman dari wilayah Sumatera yang kerap melintasi Batam dan Tanjungpinang. Menurut Lagat, pemerintah perlu memastikan penanganan dampak asap dilakukan secara cepat. Kualitas udara yang buruk tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan industri.
Kondisi udara yang bersih dinilai penting untuk menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan industri dan investasi. "Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kepulauan Riau," ujar Lagat.
Ombudsman berharap pemerintah daerah tidak menunggu munculnya kebakaran dalam skala besar untuk bergerak. Tindak lanjut terhadap Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dinilai perlu dilakukan sejak dini melalui penguatan koordinasi, pengawasan, edukasi, serta penegakan hukum.








