• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Catut Nama Ombudsman, SDN di Sleman Diduga Lakukan Pungutan ke Murid
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 01/09/2022 •
 
SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Solopos.com, SLEMAN - SD Negeri Percobaan III Pakem, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, diduga memungut sumbangan pendidikan kepada murid. Pungutan itu dikenakan kepada murid setiap bulan.

Padahal, sekolah negeri jenjang SD hingga SMP yang operasionalnya dibiayai oleh APBN dilarang memungut sumbangan pendidikan bagi murid.

Dugaan pungutan liar itu mencuat setelah informasi rencana pungutan biaya pendidikan oleh sekolah menyebar ke wali murid. Harianjogja.com (Solopos Media Group) memperoleh informasi itu dari salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan anaknya.

Pesan broadcast dari otoritas sekolah yang tersebar pada Selasa (30/8/2022) itu memuat informasi rencana pungutan sumbangan pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan. Pengumuman itu juga menginformasi rencana kegiatan wajib kunjungan museum (WKM) yang akan dilaksanakan Februari mendatang dan biayanya tidak ditanggung sekolah.

ebih detail, pengumuman itu mengklaim kebijakan memungut dana sumbangan pendidikan telah disetujui atau seizin lembaga Ombudsman dan pemerintah.

Kepala Ombudsman RI (ORI) DI Yogyakarta, Budhi Masturi, menyatakan nama Ombudsman yang ada di pesan broadcast tersebut bukan lembaganya, melainkan Lembaga Ombudsman Daerah (LOD). Dia sudah mengecek informasi yang masuk, apakah ada yang terkait dengan SDN Percobaan III Pakem, terutama terkait persetujuan pemungutan biaya pendidikan.

"Tidak ada laporan tentang SD Percobaan III Pakem. Jadi mestinya Ombudsman RI tidak pernah menyetujui hal tersebut [pemungutan sumbangan]. Saya sudah minta Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut," kata Budhi Masthuri, Rabu (31/8/2022).

Saat ini ORI DIY sedang mengumpulkan informasi terkait awal pesan tersebut menyebar.

"Kalau memang broadcast tersebut bukan dari sekolah, kami minta sekolah membuat surat edaran yang akan dinyatakan kepada semua wali murid bahwa dana itu tidak bersifat wajib. Jadi sifatnya sukarela," tegas Budhi Masthuri.

Menurut Budhi, isi pesan dalam broadcast tersebut jelas termasuk pungutan yang dilarang. "Hanya saja kan, sekolah membantah itu. Bukan mereka yang membuat broadcast itu," kata dia.

Kepala Sekolah Dasar Negeri Percobaan III Pakem, Sleman Yuni Pratiwi, membantah sekolahnya mengeluarkan kebijakan memungut biaya sumbangan pendidikan ke siswa.

"[Informasi pungutan] tidak sesuai yang ada di sekolah kami," kata Yuni Pratiwi di ruangannya pada Rabu, (31/8/2022).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...