• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Catut Foto, Kepala Ombudsman Gorontalo Laporkan Oknum Kepolisi
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 01/09/2025 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B Putra saat mendatangi Polresta Gorontalo Kota

KBRN, Gorontalo - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, melakukan konsultasi dan pelaporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (27/08/2025). Laporan tersebut terkait pencatutan foto pribadinya oleh oknum tidak dikenal di media sosial, khususnya pada aplikasi WhatsApp.

Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penipuan yang dapat merugikan masyarakat akibat penyalahgunaan identitas visual melalui foto profil WhatsApp pada nomor yang tidak diketahui pemiliknya.

"Saya melakukan konsultasi dan pelaporan guna mencegah jika ada korban akibat penyalahgunaan foto saya pada nomor kontak yang bukan milik saya," ujar Muslimin.

Muslimin menegaskan, tindakan pencatutan foto tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi. Ia pun menghimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menerima pesan dari nomor mencurigakan yang menggunakan fotonya.

"Penggunaan foto saya di profil WhatsApp orang lain pasti punya maksud tertentu. Saya minta pihak kepolisian melacak identitas dan lokasi pengguna nomor 0821-6031-2319 untuk ditindak secara hukum," tegasnya.

Meski hingga kini belum ada laporan dari korban, Muslimin menyatakan bahwa penggunaan foto pribadinya tanpa izin dapat mencemarkan nama baik, baik secara pribadi maupun institusi Ombudsman RI.

"Saya menjaga nama baik lembaga tempat saya bekerja. Karena itu, pelaporan ini penting agar kasus serupa tidak terjadi dan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum," lanjutnya.

Sebagai dasar hukum, ia mengacu pada Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...