• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Catatan Ombudsman soal Permasalahan dalam PPDB Jabar 2024
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 07/06/2024 •
 
Ilustrasi PPDB sumber : Detik.com

Bandung - Ombudsman Jabar mendapat beberapa temuan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Salah satunya terkait sistem yang sulit diakses.

"Terdapat kendala berupa gangguan pada laman PPDB yang menyebabkan pendaftar kesulitan untuk mengunggah berkas persyaratan ke sekolah tujuan. Menurut keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hal itu disebabkan perubahan sistem PPDB dari tahun sebelumnya. Tahun kemarin, tahap pertama bukan jalur zonasi dan afirmasi KETM, sehingga jumlah pendaftar mengalami peningkatan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat Dan Satriana dalam keterangan resmi yang diterima detikJabar, Kamis (6/6/2024).

Namun, mencermati petunjuk teknis PPDB yang dimandatkan oleh keputusan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat sampai pelaksanaan pendaftaran PPDB Tahap 1. Padahal, menurut Dan, petunjuk teknis ini penting sebagai standar pelayanan dan memberikan kepastian bagi pelaksana dan calon peserta didik PPDB.

Selain itu, informasi mengenai sarana pengaduan di laman resmi PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB hanya memuat layanan pengaduan melalui Sapawarga. Hal ini turut dikritisi oleh Ombudsman.

"Sapawarga merupakan layanan aduan publik untuk warga Jawa Barat dan tidak secara khusus menjadi saluran pengaduan PPDB. Padahal dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disebutkan jenis dan saluran pengaduan PPDB melalui panitia pengaduan di satuan Pendidikan, help desk, dan panitia PPDB Kantor Cabang Dinas Wilayah yang dilakukan secara berjenjang," ucap Dan.

Selain itu, Lapor Aduan PPDB di laman resmi PPDB Tahun 2024 tidak ditempatkan pada bagian beranda, melainkan pada rubrik 'Rekomendasi Sekolah'. Hal ini dianggap menyulitkan calon peserta didik untuk mengakses sarana pengaduan tersebut.

"Namun kami mengapresiasi rubrik baru 'Rekomendasi Sekolah' pada laman PPDB Tahun 2024. Rubrik baru ini membantu calon peserta didik untuk mendapatkan informasi sekolah terdekat dan membandingkan status dan kondisinya dengan sekolah lain," lanjut dia.

Catatan selanjutnya dari Ombudsman ialah pengumuman pendaftar belum dimutahirkan berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara. Padahal, informasi ini diperlukan bagi calon peserta didik untuk menentukan pilihan sekolah yang sesuai dengan jarak sebagai dasar seleksi. Kata Dan, hal itu juga tercantum dalam SOP PPDB 2024 yang harus memuat peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya dua hari sebelum hari pendaftaran berakhir.

"Terakhir, Sekolah Menengah Atas yang dikunjungi pada saat pendaftaran PPDB tahap 1 ditemukan tidak menyediakan pengumuman dan meja panitia yang secara khusus memberikan informasi mengenai tatacara pendaftaran maupun menerima keberatan atau pengaduan dari calon peserta didik," imbuh Dan.

Berkaitan dengan temuan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat menyampaikan beberapa saran untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satunya yakni meminta Pemprov Jabar segera menetapkan petunjuk teknis PPDB di Jawa Barat.

Selanjutnya yakni meminta Pemprov mengumumkan pengawas, saluran, dan mekanisme pengaduan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB secara berjenjang untuk menjamin hak calon peserta didik mengajukan laporan atau pengaduan administrasi, dll seputar PPDB secara cepat, tepat, dan transparan.

"Kami juga apresiasi perbaikan sistem dan keputusan alternatif pendaftaran melalui operator sekolah yang dilakukan secara cepat. Namun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengelola laman PPDB agar pendaftaran daring berjalan lancar," kata Dan.

"Kemudian Pemprov perlu memutakhirkan pengumuman pendaftar berdasarkan peringkat hasil seleksi sementara dengan dilengkapi informasi calon peserta didik, selain Informasi publik yang dikecualikan karena dapat mengungkapkan rahasia pribadi berdasarkan peraturan perundangan," sambungnya.

Ombudsman berharap dapat ikut menjamin pendaftaran Tahap 1 PPDB dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Dan pun mengimbau pada masyarakat, bahwa Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat membuka Posko pengaduan khusus PPDB Tahun 2024 melalui aplikasi WA 08119863737.

"Bisa juga datang ke kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat di Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1 Bandung. Adapun tindaklanjut terhadap laporan tersebut adalah mengutamakan penyelesaian masalah melalui pendekatan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar calon peserta segera dapat memperoleh pelayanan PPDB sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pesan dia.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...