• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Catatan Ombudsman Jabar soal Banpol PP Garut Dukung Gibran
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Selasa, 09/01/2024 •
 
Tangkapan layar video viral Satpol PP dukung gibran

Bandung - Ombudsman Jawa Barat menyoroti video viral Banpol PP Garut yang mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Ombudsman pun memberikan catatan setelah kasus ini diduga memuat unsur pelanggaran jelang Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satria mengatakan pihaknya menghormati proses penanganan atas video tersebut. Meski Pemkab Garut telah membantah Banpol PP itu bukan berstatus ASN, Ombudsman menegaskan netralitas di Pemilu 2024 berlaku untuk seluruh penyelenggara negara.

"Meskipun Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan bahwa anggota Satpol PP dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan berlaku bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan pelayanan publik berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak diskriminatif)," kata Dan Satria dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Ombudsman pun berencana ikut mengawasi beberapa jabatan penyelenggara negara, mulai dari kepala daerah, ASN, honorer, kepala desa hingga perangkat desa yang berpotensi melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024. Ombudsman membuka hotline pengaduan di nomor 08119863737 jika publik di Jabar menemukan dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

"Berkaitan dengan itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat berharap semua unsur masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu kepada Bawaslu Jawa Barat atau Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang dengan seragam mirip Satpol PP Kabupaten Garut menyita perhatian publik setelah membuat video yang berisi dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Video berdurasi 19 detik itupun viral dan menjadi perbincangan.

Setelah ramai jadi sorotan, Kasatpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan bahwa mereka sudah diberi sanksi. Hasil keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1(satu) bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," tegas Ade.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin juga angkat bicara menanggapi soal video viral 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang secara terbuka memberikan dukungannya kepada Gibran. Menurut Bey, Satpol PP sebagai aparatur daerah harus bersikap netral dalam momen Pemilu 2024 ini.

"Pertama, Satpol PP itukan aparat daerah, perangkat daerah maka harus netral," ungkap Bey kepada wartawan seusai meninjau RSUD Sumedang.

Bey menyebut, saat ini untuk ketiga belas anggota Satpol PP telah dikenakan sanksi. "Kedua, saya sudah mendapatkan laporan bahwa mereka sudah dikenakan sanksi," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...