Catatan Ombudsman Jabar soal Banpol PP Garut Dukung Gibran
Bandung - Ombudsman Jawa Barat menyoroti video
viral Banpol PP Garut yang mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Ombudsman
pun memberikan catatan setelah kasus ini diduga memuat unsur pelanggaran jelang
Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, Kepala Perwakilan Ombudsman
Jabar Dan Satria mengatakan pihaknya menghormati proses penanganan atas video
tersebut. Meski Pemkab Garut telah membantah Banpol PP itu bukan berstatus ASN,
Ombudsman menegaskan netralitas di Pemilu 2024 berlaku untuk seluruh
penyelenggara negara.
"Meskipun Pemerintah Kabupaten Garut
menyatakan bahwa anggota Satpol PP dalam video dukungan itu bukan berstatus
Aparatur Sipil Negara (ASN), Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa
netralitas dalam Pemilu tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan berlaku bagi
seluruh penyelenggara pelayanan publik agar dapat menjalankan pelayanan publik
berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan (tidak
diskriminatif)," kata Dan Satria dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Ombudsman pun berencana ikut mengawasi beberapa
jabatan penyelenggara negara, mulai dari kepala daerah, ASN, honorer, kepala
desa hingga perangkat desa yang berpotensi melakukan pelanggaran netralitas di
Pemilu 2024. Ombudsman membuka hotline pengaduan di nomor 08119863737 jika
publik di Jabar menemukan dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
"Berkaitan dengan itu, Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat berharap semua unsur masyarakat dapat
berpartisipasi aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan laporan jika
menemukan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu kepada Bawaslu Jawa Barat
atau Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat,"
pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang dengan
seragam mirip Satpol PP Kabupaten Garut menyita perhatian publik setelah
membuat video yang berisi dukungan kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres)
Gibran Rakabuming Raka. Video berdurasi 19 detik itupun viral dan menjadi
perbincangan.
Setelah ramai jadi sorotan, Kasatpol PP Jabar
Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan bahwa mereka sudah diberi sanksi. Hasil
keputusan sidang kode etik Satpol PP Kabupaten Garut, semua yang terlibat dalam
video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.
"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3
bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi
skorsing selama 1(satu) bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para
pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja,"
tegas Ade.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin juga angkat bicara
menanggapi soal video viral 13 anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang secara
terbuka memberikan dukungannya kepada Gibran. Menurut Bey, Satpol PP sebagai
aparatur daerah harus bersikap netral dalam momen Pemilu 2024 ini.
"Pertama, Satpol PP itukan aparat daerah,
perangkat daerah maka harus netral," ungkap Bey kepada wartawan seusai
meninjau RSUD Sumedang.
Bey menyebut, saat ini untuk ketiga belas anggota
Satpol PP telah dikenakan sanksi. "Kedua, saya sudah mendapatkan laporan
bahwa mereka sudah dikenakan sanksi," pungkasnya.