Catatan Kritis Peranan Penyuluh Pertanian dalam Pelayanan Publik

BERBICARA mengenai pelayanan publik pada sektor pertanian tentunya tak akan pernah lepas dari peranan seorang penyuluh pertanian. Ditambah lagi pada kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, swasembada pangan menjadi program prioritas nomor satu yang menjadikan makin pentingnya peranan penyuluh pertanian.
Penyuluh pertanian menjadi ujung tombak dan garda terdepan Kementerian Pertanian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya petani, sebagai pelaku utama pada sektor pertanian untuk mengoptimalkan kegiatan budidaya pertanian dari hulu hingga hilir yang nantinya akan bermuara pada peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam berusaha tani, serta akan mamantik terwujudnya swasembada pangan di Indonesia. Selain itu, penyuluh pertanian juga berperan mendorong terciptanya inovasi dan modernisasi pertanian bagi para petani yang menjadikan peranan penyuluh makin penting dan strategis.
Seputar penyuluh pertanian aparatur sipil negara (ASN)
Sederhananya pengertian penyuluh pertanian adalah seorang yang melakukan kegiatan penyuluhan pertanian. Pengertian lainnya, penyuluh pertanian merupakan seorang profesional yang menguasai pengetahuan mendalam mengenai ilmu pertanian juga keterampilan komunikasi yang baik dalam melakukan penyuluhan. Penyuluh pertanian terdiri dari penyuluh pertanian aparatur sipil negara (ASN), penyuluh swadaya dan penyuluh swasta. Namun, pada konteks ini yang akan kita bahas adalah penyuluh pertanian ASN yang melakukan serangkaian kegiatan penyuluhan pertanian.
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, kegiatan penyuluhan pertanian diartikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Beranjak dari pengertian tersebut secara garis besar kita dapat menyimpulkan bahwa penyuluh pertanian memberikan pelayanan jasa berupa pembelajaran kepada petani guna memajukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap petani menjadi lebih baik dalam meningkatkan produktivitas usaha tani yang dilakukannya. Sasaran utama kegiatan penyuluhan diperuntukkan bagi petani mandiri, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani (gapoktan).
Peningkatan produktivitas usaha tani yang dilakukan petani tersebut akan sejalan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pangan yang terus meningkat sepanjang tahun, sekaligus mendorong terwujudnya swasembada pangan. Swasembada pangan merupakan kondisi di mana suatu negara mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri tanpa mengandalkan impor pangan dari negara lain. Hal ini makin mengharuskan penyuluh menjalankan peran dan eksistensinya sebaik mungkin untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Peranan penyuluh pertanian
Penyuluh erat kaitannya dengan kegiatan penyuluhan dalam diseminasi informasi inovasi dan rekomendasi budi daya pertanian. Penyuluh pertanian dituntut untuk mempunyai wawasan yang luas dan berkompeten. Adapun peranan penyuluh pertanian bagi petani yang pertama adalah membimbing petani atau sebagai edukator. Penyuluh pertanian membantu proses belajar yang dilakukan petani agar mendapatkan manfaat penyuluhan. Indikator pada aspek ini adalah materi penyuluhan yang disampaikan relevan dengan kebutuhan petani, dan peningkatan keterampilan serta pengetahuan petani.
Kedua, peran penyuluh sebagai fasilitator atau media penghubung dalam hal melayani, memenuhi kebutuhan petani, dan mengatasi masalah yang ada. Dapat diwujudkan dalam bentuk memberikan sarana dan prasarana fisik ataupun pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan petani, serta menghubungkan petani dengan pihak terkait untuk mendapatkan akses terhadap informasi, permodalan, dan hal lainnya.
Ketiga, peran penyuluh pertanian sebagai inovator adalah menyampaikan informasi seluas-luasnya berupa ide dan inovasi penerapan teknologi baru pada bidang pertanian. Penyuluh pertanian melakukan hal tersebut sebagai bentuk penyampaian hal-hal yang bisa meningkatkan usaha tani. Informasi yang disampaikan merupakan informasi yang berkaitan dalam hal kebutuhan petani secara jelas dan mudah dimengerti oleh petani.
Keempat, peran penyuluh sebagai motivator merupakan kemampuan penyuluh pertanian dalam memberi semangat bagi petani agar meningkatkan kepercayaan diri dalam kegiatan usaha tani. Penyuluh pertanian memotivasi petani supaya terlibat aktif dalam kegiatan kelompoknya dan kegiatan yang dilakukan. Penyuluh pertanian memotivasi petani agar berupaya optimal mencapai hasil yang diinginkan, tampak bahwa keterlibatan penyuluh cukup besar dalam memberikan motivasi dalam pengembangan usaha tani bagi petani.
Fenomena kerja penyuluh pertanian
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tentunya dalam memberikan pelayanan publik ada beberapa pilar krusial, yaitu pelaksana pelayanan publik. Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan serangkaian tindakan pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut penyuluh pertanian pada konteks ini dapat dikategorikan sebagai jabatan fungsional pelaksana teknis penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah yakni dinas pertanian sebagai penyelenggara pelayanan publik pada tingkat pemerintahan daerah yang memberikan pelayanan jasa kepada petani.
Penyuluh pertanian sebagai pelaksana pelayanan publik sudah seharusnya memiliki standar kompetensi yang mumpuni, baik dari aspek kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan salah satu komponen standar pelayanan publik adalah kompetensi pelaksana.
Penyuluh pertanian diharapkan memiliki reliability, yakni kemampuan penyuluh memberikan pelayanan secara tepat dan cepat, responsif yakni kesadaran dan kesediaan untuk membantu, assurance yakni kemampuan dan kesopanan penyuluh pertanian untuk menciptakan kepercayaan, empathy yakni perhatian yang diberikan melalui pendekatan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan petani. Dengan demikian, kompetensi penyuluh pertanian menjadi penting diperhatikan oleh pemerintah agar pelayanan kepada petani makin optimal.
Seorang penyuluh pertanian sebagai pelaksana teknis penyuluhan pertanian idealnya membina atau membawahi satu desa (wilayah kerja), namun rasio jumlah penyuluh saat ini tak sebanding dengan jumlah desa yang ada. Fakta di lapangan terdapat 2-3 desa yang hanya dilayani oleh satu orang penyuluh. Fenomena ini menyebabkan kurang optimalnya peranan penyuluh dalam memberikan pelayanan kepada petani dalam mengawal dan mendampingi peningkatan produktivitas kegiatan budi daya dan juga pengembangan potensi pertanian di daerah. Hal ini juga dituangkan dalam amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mensyaratkan rasio satu desa satu penyuluh.
Penyuluh pertanian yang melayani lebih dari satu desa akan kesulitan untuk menjangkau desa-desa yang menjadi wilayah kerjanya sehingga pendampingan terhadap petani menjadi kurang intensif. Sebenarnya pendampingan yang intensif akan membangun kepercayaan, membentuk interaksi yang kuat antara petani dan penyuluh, serta jalinan komunikasi terutama komunikasi interpersonal yang terjalin antara penyuluh dan petani yang bersifat persuasif akan mendorong petani dalam menilai dan mempertimbangkan pelayanan yang diberikan seorang penyuluh sebagai pelaksana teknis penyuluhan pertanian.
Padahal, dengan meningkatnya kualitas pelayanan penyuluh pertanian tentunya akan berdampak positif pada terpenuhinya kebutuhan petani dan citra penyelenggara pelayanan publik karena masyarakat penerima pelayanan akan membentuk pandangan umum tentang penyelenggaraan pelayanan yang didapatkan. Menanggapi hal tersebut, dengan jumlah penyuluh yang belum sebanding dengan banyaknya wilayah potensi pertanian hendaknya pemerintah dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian harus memprioritaskan peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, yang salah satunya melalui penyediaan dan peningkatan kompetensi penyuluh pertanian di daerahnya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Urgensi peningkatan kompetensi penyuluh
Sebagai ujung tombak kemajuan pertanian, penyuluh harus mampu memberikan kontribusi yang optimal di bidang pertanian. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyuluh dituntut memiliki kompetensi yang baik dan berkualitas dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya, kompetensi penyuluh menjadi perhatian penting untuk ditingkatkan guna memberikan pelayanan prima kepada petani.
Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan yang pertama adalah membentuk komunitas pada milis atau mailing list yang merupakan layanan email untuk digunakan sebagai media penyampaian informasi dan inovasi pertanian antarpenyuluh dan pihak terkait. Mailing list dijadikan forum diskusi serta wadah belajar dengan harapkan penyuluh, lembaga-lembaga penelitian di bidang pertanian, pemerintah kabupaten, petani, dan pihak swasta yang berkaitan dengan bidang pertanian dapat saling berinteraksi dan memberikan manfaat yang lebih besar pada masing-masing pihak.
Kedua, mengoptimalkan organisasi profesi yakni Perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia (Perhiptani) yang ada di daerah. Organisasi ini bersifat keilmuan dan keahlian yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat mengembangakan sistem dan metode penyuluhan yang efektif dan efisien dalam upaya percepatan penyebarluasan ilmu dan teknologi. Organisasi ini juga menjadi wadah pengembangan kompetensi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya berdasarkan kesamaan visi dan misinya. Melalui organisasi ini, penyuluh pertanian dapat menuangkan ide-ide kreatif dalam suatu kesatuan program-program kegiatan.
Ketiga, pemerintah dapat memberikan kesempatan keikutsertaan penyuluh pertanian dalam pengembangan kompetensi seperti pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bidang penyuluhan pertanian secara berkala. Contohnya, pelatihan pertanian organik, kelembagaan ekonomi petani, smart farming, pengenalan Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) yang narasumbernya merupakan praktisi di bidang pertanian.
Keempat, instansi pemerintah dapat membuat program pengembangan kompetensi seminar, lokakarya, konferensi secara rutin dengan berkolaborasi bersama organisasi, instansi atau lembaga terkait. Kegiatan ini menjadi wadah dalam membangun jejaring sosial, mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dari pemateri yang andal dan berkompeten di bidangnya. Sarana diskusi mengenai isu pertanian terkini serta mencari solusi pemecahan masalah pertanian yang terjadi. Kegiatan ini akan menstimulus peningkatan skill, kemampuan dan keterampilan, serta analisis seorang penyuluh pertanian dalam menjalani peranannya sebagai pelaksana teknis pelayanan penyuluhan pertanian bagi petani.
Yang terakhir, kelima adalah pemerintah mendorong dan memfasilitasi penyuluh pertanian untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi, kredibilitas dan peluang karier penyuluh pertanian dapat meningkat, Selain itu juga dapat memperkuat pengakuan profesional dan memberikan kepercayaan kepada pemangku kebijakan terkait bahwa penyuluh tersebut sudah mempunyai kompetensi yang sesuai standar.
Dengan terpenuhinya kompetensi penyuluh pertanian, masyarakat dalam hal ini petani mendapatkan haknya atas pelayanan yang baik serta sesuai standar. Pelayanan yang baik pastinya akan berdampak pada terpenuhinya kebutuhan petani akan pelayanan jasa berupa pengetahuan, sikap maupun keterampilan sehingga produktivitas usahatani meningkat, efisien dan efektif serta penerapan inovasi dan teknologi pertanian akan tinggi. Jika sudah seperti ini swasembada pangan di Indonesia akan menjadi mungkin, kan? (*)