Cara Mengatasi Polemik Pupuk Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Pelitung

Cara Mengatasi Polemik Pupuk Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Pelitung
SEKTOR pertanian memiliki peranan krusial bagi Indonesia. Tak ayal, guna mencapai hal tersebut pemerintah terus memperhatikan berbagai aspek salah satunya peningkatan produksi pertanian melalui program pupuk bersubsidi sebagai bentuk layanan publik bagi petani dan dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian. Program ini diatur oleh Kementerian Pertanian dan didistribusikan melalui sistem tertentu di seluruh daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Namun, bagaimana realita penyaluran pupuk bersubsidi di Bangka Belitung?
Sekilas Tentang Pupuk Subsidi
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk subsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Tujuan program pupuk bersubsidi antara lain:
Satu, membantu petani mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau dan berkualitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kedua, mendorong terwujudnya ketahanan pangan dan mengurangi ketergantungan pada impor terutama komoditas strategis seperti beras, jagung, dan kedelai.
Ketiga, menciptakan stabilitas harga pangan di pasar domestik. Pupuk bersubsidi menekan biaya produksi menjadi lebih rendah agar petani dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang wajar, sehingga mengurangi fluktuasi harga yang merugikan konsumen dan petani
Tujuan program ini menggambarkan bentuk intervensi pemerintah dalam memberikan layanan pada masyarakat yakni petani kecil yang melakukan usaha tani pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan dengan lahan paling luas dua hektar setiap musim tanamnya. Sebagai kebijakan publik, pupuk subsidi disediakan oleh pemerintah untuk membantu petani memperoleh akses terhadap pupuk agar meningkatkan hasil panen.
Dalam bentuk pelayanan publik, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan kepada petani dan bertanggung jawab untuk memastikan distribusi pupuk subsidi dilakukan secara tepat sasaran dan efisien dengan mekanisme distribusi yang efektif, di mana mencakup transparansi, keadilan, dan aksesibilitas. Selain itu, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan agar pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai tujuan, mendukung kesejahteraan petani, dan memperkuat sektor pertanian. Akan tetapi, keberhasilannya bergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan, dimonitor, dan dievaluasi.
Menyingkap Polemik Pupuk Bersubsidi di Babel
Polemik pupuk bersubsidi adalah topik yang sering menjadi sorotan karena melibatkan kepentingan petani, pemerintah, dan pelaku industri agrikultur. Jalur distribusi pupuk bersubsidi yang panjang dan melibatkan banyak pihak membuka celah untuk terjadinya penyimpangan. Umumnya polemik ini disebabkan oleh distribusi yang tidak tepat sasaran, tidak efisien dan tidak merata. Bagaimana dengan Babel?
Program pupuk bersubsidi di Babel kerap menghadapi berbagai polemik. Salah satu akar permasalahan yang menjadi perhatian adalah "Pupuk Bersubsidi yang Tidak Tepat Sasaran". Padahal, Babel merupakan satu dari tiga provinsi yang sudah menerapkan aplikasi digital i-Pubers (Penebusan Pupuk Bersubsidi) yang digunakan untuk membantu penyaluran pupuk bersubsidi secara lebih transparan dan tepat sasaran.
Seharusnya melalui penerapan aplikasi ini program pupuk bersubsidi akan semakin efektif, namun kenyataannya belum demikian. Sepanjang tahun 2024 Babel mencatat beberapa polemik yang menjadi atensi publik seperti, terjadinya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah, pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran 900 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka Barat. Begitu juga dugaan penggunaan pupuk subsidi oleh perusahaan sawit, serta keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka Selatan yang mengakibatkan petani kecil terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga yang lebih tinggi.
Selain itu juga, berkaca dari penyaluran pupuk subsidi tahun sebelumnya terdapat kondisi atau permasalahan yang terjadi. Seperti, volume pupuk bersubsidi yang belum mencukupi kebutuhan, petani kesulitan melakukan penebusan karena sulitnya jaringan internet (kartu tani dan aplikasi), petani belum terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga terdapat petani yang belum mendapatkan pupuk subsidi, banyak petani yang sudah berusia tua dan bertempat tinggal jauh dari kios sehingga petani tidak mengambil pupuk tersebut.
Kenyataannya di lapangan, faktor- faktor yang memicu terjadinya polemik pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran di Babel adalah:
1. Akurasi data petani yang buruk pada Sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dalam mendata penerima pupuk subsidi. Banyak petani yang belum terdaftar di sistem penerima subsidi, sementara ada penerima yang sebenarnya bukan petani, seperti pedagang atau oknum tertentu.
2. Lemahnya pengawasan dari pihak berwenang membuat pupuk subsidi rawan diselewengkan.
3. Penyimpangan pupuk bersubsidi oleh oknum tertentu, adanya oknum yang memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi
4. Kurangnya edukasi kepada petani, banyak petani tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait tata cara atau mekanisme untuk memperoleh pupuk subsidi, sehingga mereka tidak tahu hak mereka.
Upaya Strategis Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Polemik Pupuk Bersubsidi
Menyikapi polemik yang ada, pemerintah pada tingkat provinsi memiliki kewenangan penting dalam pengawasan dan pelaksanaan program pupuk bersubsidi dan pemerintah tingkat kabupaten berperan dalam memastikan teknis distribusi dan penggunaan pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan. Oleh karenanya, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten khususnya dinas pertanian harus menyusun langkah strategis guna memperbaiki efektivitas pupuk bersubsidi yang dapat dilakukan melalui beberapa aspek.
Pertama, peningkatan peran penyuluh pertanian. Penyuluh pertanian berhubungan langsung dengan petani menjadikan peranan penting sebagai edukator, motivator dan fasilitator petani. Penyuluh dapat memberikan edukasi kepada petani tentang cara memperoleh pupuk subsidi dan meningkatkan transparansi, serta tentang penggunaan pupuk yang tepat untuk efisiensi dan berkelanjutan. Penyuluh juga berperan aktif dalam pendataan petani yang ada di wilayahnya untuk diinput dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) yang muaranya menjadi database petani. Selain itu, penyuluh juga aktif mendampingi petani dalam menyusun RDKK untuk pengajuan pupuk bersubsidi. Menimbang hal tersebut, urgensi peranan penyuluh sangat dibutuhkan guna meningkatkan efektivitas manfaat pupuk subsidi bagi petani.
Kedua digitalisasi, integrasi dan publikasi data. Digitalisasi dalam pendataan dan sistem ditribusi pupuk subsidi akan memastikan hanya petani yang berhak menerima subsidi. Mengoptimalkan penggunaan teknologi aplikasi kartu tani yang berisi data petani secara digital dan teknologi berbasis blockchain atau cloud untuk mendata petani secara real-time. Sistem data terintegrasi bisa diakses oleh berbagai instansi terkait untuk memastikan validasi data yang lebih baik. Pemutakhiran data secara berkala dengan menyusun data petani yang lebih akurat dan real-time. Pemerintah harus secara rutin memperbarui data petani melalui sensus atau survei lapangan, melibatkan pemerintah desa dan dinas terkait khususnya dinas pertanian. Guna meningkatkan transparansi dan pengawasan harus ada layanan akses informasi kepada publik terkait penerima subsidi dan alokasi pupuk di setiap daerah.
Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah bekerja sama dengan distributor, agen, dan kios resmi untuk mendistribusikan pupuk subsidi kepada petani. Dengan memperkuat sistem pengawasan distribusi termasuk melibatkan lembaga independen atau masyarakat. Membentuk tim independen yang bertugas memantau proses distribusi hingga tingkat desa secara berkala dan menindak tegas pelaku penyimpangan. Memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha, denda, atau hukuman pidana bagi distributor atau oknum yang terbukti menyalahgunakan pupuk subsidi. Pengawas ketat dari lintas sektor juga diperlukan seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan dalam pengawasan.
Keempat, memanfaatkan teknologi geospasial GIS (Geographic Information System). GIS memiliki manfaat besar dalam mendukung efektivitas program pupuk subsidi, terutama dalam aspek perencanaan, distribusi, dan pengawasan untuk memetakan luas lahan petani secara lebih akurat. GIS memungkinkan pemerintah atau instansi terkait untuk memetakan lahan pertanian secara detail, termasuk luas, jenis tanaman, dan kebutuhan pupuk berdasarkan jenis tanah dan iklim. GIS dapat digunakan untuk melacak distribusi pupuk subsidi secara berkala. Hal ini membantu mencegah penyimpangan, seperti pengalihan pupuk subsidi ke pasar bebas, dengan memantau distribusi di setiap lokasi. Selain itu, data GIS dapat divisualisasikan dalam bentuk peta interaktif, grafik, atau dashboard, sehingga memudahkan pengambil kebijakan untuk memahami situasi lapangan secara cepat dan tepat.
Kelima, menyediakan fitur offline untuk penebusan pupuk subsdi pada wilayah yang sulit dalam mengakses jaringan internet atau blankspot area. Petani yang terkendala dalam penebusan pupuk dapat melakukan penebusan pupuk dengan diwakilkan oleh anggota keluarga atau melalui kelompok tani dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Yang terakhir, partisipasi aktif petani dalam mengawal proses pendataan, penyaluran, hingga tahap penggunaan alokasi pupuk bersubsidi sesuai peruntukkannya. Saat ini petani identik dengan istilah silent citizen, yang merujuk pada sikap yang pasif dalam menyuarakan kepentingan mereka di ruang publik dan pengambilan kebijakan.
Paradigma ini harus dihilangkan dengan petani sigap menyuarakan aspirasi dan mengawasi serta melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan prosedur penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi di daerahnya. Penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini dapat dilaporkan ke penyuluh pertanian setempat, dinas pertanian terkait, Kementerian Pertanian melalui hotline atau aplikasi pengaduan, dan satgas pangan Polri jika ada indikasi penyelewengan hukum, serta Ombudsman RI untuk pelaporan maladministrasi.
Secara keseluruhan, pupuk subsidi memainkan peran penting dalam mendukung sektor pertanian, tetapi harus dikelola dengan hati-hati agar manfaat jangka panjang bagi petani tetap terjaga. Polemik pupuk subsidi yang terus berkelanjutan akan merusak citra pemerintah terkait pelayanan publik jika tidak diatasi dengan baik.
Oleh karenanya, pengelolaan pupuk subsidi harus mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Kolaborasi pemerintah dengan instansi terkait, stakeholder dan tentuya masyarakat, pelibatan teknologi, transparansi, serta pengawasan yang tegas dapat menjadi langkah awal untuk memastikan program pupuk subsidi berjalan efektif dan tepat sasaran. Kehilangan kepercayaan petani sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi hal yang tidak diinginkan, bukan?