• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Capai Nilai Tertinggi, Pemkot Tarakan Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Rabu, 25/01/2023 •
 
Penyerahan piagam (Prokopim-Dinsos PM (KD-DUK)

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendapat penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai capaian hasil 85,46.

Penghargaan itu diterima pada acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (20/1/2023).

Penghargaan ini tidak lepas dari arahan Wali Kota Tarakan agar seluruh Perangkat Daerah berkomitmen dan bekerja keras melakukan reformasi bidang layanan publik. Terutama tentu saja petugas yang berada di titik-titik pelayanan publik.

Adapun Piagam Penghargaan diterima Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfah S.E, M.Si.

Berdasarkan hasil penilaian oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik se-Kaltara Tahun 2022 terhadap 8 Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kepolisian Negara Repubik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional untuk Periode Observasi Bulan Agustus-November 2022, secara keseluruhan Pemkot Tarakan memperoleh hasil dengan nilai tertinggi 85,46 dengan Kategori B (Kualitas Tinggi).

Kepada 6 Pimpinan Unit Layanan atau Perangkat Daerah Kota Tarakan sebagaimana terlampir di bawah ini yang dinilai pada Periode Observasi Bulan Agustus-November 2022 oleh ORI Perwakilan Provinsi Kaltara sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dan upaya memenuhi komponen standar pelayanan.

Perangkat Daerah Kota Tarakan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi mempunyai relasi yang signifikan antara kepatuhan terhadap standar ketentuan administratif pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggaran pelayanan publik. Dalam pelayanan publik ini tidak terjadi maladministrasi, sehingga dalam pelaksanaannya dinilai akuntabel.

Mengutip keterangan ORI Perwakilan Provinsi Kaltara , penghargaan diberikan berdasarkan survei. Survei Kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto, Sekretaris Daerah Kota Tarakan H. A. Hamid S.E, Staf Ahli, Asisten Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Kepala Perangkat Daerah Kota Tarakan, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Direktur RSU Kota Tarakan, Lurah dan Kepala UPTD se-Tarakan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...