• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bupati Sinjai Buka Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik dan Lakukan Penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 05/12/2025 •
 

SINJAI,- Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif secara resmi membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik yang dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Sinjai dengan Ombudsman RI Tahun 2025, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (4/12/2025).

Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.

Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengukur dan memetakan tingkat potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Hj. Ratnawati menyampaikan bahwa Tahun 2024 Kabupaten Sinjai memperoleh hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI dengan nilai kepatuhan 92, 13 zonasi zona hijau, kategori "A" kualitas tertinggi. Sejalan hal tersebut, Bupati Sinjai mengajak untuk terus bersama-sama mempertahankan nilai tersebut dan terus meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Semoga kedepannya nilai kepatuhan pelayanan publik dapat lebih meningkat, oleh karena itu kita harus bekerja bersama-sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi, kita harus memastikan bahwa setiap proses pelayanan publik dilakukan dengan transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Penandatanganan Mou Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar menjadi bentuk sinergi dalam pencegahan maladministrasi menuju tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Anti Maladministrasi oleh Sekretaris Daerah Kab. Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab. Sinjai, para Kepala OPD dan para Kepala Bagian Setda, para Camat, Direktur RSUD Kelas D Pratama Bulu Paccing, Bikeru, Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, para Lurah, para Kepala UPTD Puskesmas, dan para Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.

Melalui MoU tersebut, setiap instansi, pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang bebas dari segala bentuk maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dan diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan demi memenuhi hak-hak masyarakat atas layanan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai merupakan Kabupaten kedua di Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan Penandatangan MoU tersebut, dan ini menjadi bentuk inovasi yang dihadirkan untuk memenuhi tuntutan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Saya selalu menenkankan bahwa kerjasama seperti ini jangan hanya berhenti di seremonial semata, karena masyarakat melihat bahwa ada komitmen yang dilaksanakan oleh ombudsman dan pemerintah daerah sehingga masyarakat menantikan apa dampak yang diberikan dari kerjasama itu," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pengaduan dari masyarakat itu menjadi bukti kepedulian masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Aduan yang sampaikan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan pelayanan yang berkualitas dan akuntabilitas.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...