• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bupati SBT Diminta Tegur Keras Pejabat Negeri Wunin Eldedora
PERWAKILAN: MALUKU • Selasa, 20/10/2026 •
 
Bupati SBT Diminta Tegur Keras Pejabat Negeri Wunin Eldedora

RRI.CO.ID,Ambon - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku di Ambon, Hasan Slamet, meminta Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur untuk segera memberikan teguran keras terhadap Pejabat Negeri Administratif Wunin Eldedora. Langkah ini disampaikan karena pejabat tersebut dinilai terkesan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bula terhadap bendahara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Hasan Slamet juga menilai sikap tidak peduli yang dilakukan oleh Pejabat Negeri Administratif Wunin Eldedora menimbulkan kesan buruk, seakan-akan pejabat tidak memiliki itikad baik untuk mendorong bendahara agar segera menghadap ke Kejaksaan Negeri Bula guna mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Hasan Slamet, pejabat negeri seharusnya sudah mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara bendahara negeri Gradus Rumudis agar tidak lagi menjalankan aktivitas keuangan desa. Hal ini mengingat hasil audit Inspektorat menemukan sebanyak 14 item dugaan penyalahgunaan terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

"Selain itu, bendahara juga telah menandatangani kesepakatan pengembalian dana bersama Inspektorat. Itu artinya yang bersangkutan sudah mengakui adanya penyalahgunaan dana desa. Tidak ada alasan lagi bagi pejabat negeri untuk tetap mempertahankan bendahara tersebut dalam menjalankan tugasnya," kata Hasan Slamet.

Sementara itu, desakan masyarakat agar Pejabat Negeri Administratif Wunin Eldedora, Jamal Laitupa, segera mengundurkan diri juga semakin menguat. Perwakilan tokoh masyarakat Wunin Eldedora, Thomas Rusin, menyampaikan hal ini mewakili warga setempat. Thomas menilai Jamal Laitupa gagal dalam menyelesaikan persoalan di negeri tersebut dan banyak mengambil kebijakan yang kontroversial di tengah masyarakat.

Thomas juga menambahkan bahwa Jamal Laitupa sebelumnya telah menjabat sebagai Pejabat Negeri Administratif Wunin Eldedora, namun dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan kemudian diganti. Kemudian ia diangkat kembali ke jabatan yang sama, dan hal ini sangat mengganggu pelaksanaan pekerjaan di negeri tersebut karena adanya hubungan yang erat dengan bendahara negeri yang bermasalah.

"Terlihat jelas ada kesan bahwa pejabat negeri justru melindungi bendahara yang bermasalah. Hal ini diperkuat dengan unggahan di media sosial melalui akun James Silai yang berbunyi: 'Bila hidupmu hanya untuk mencari kesalahan orang lain, kapan kau akan membangun negerimu.' Ungkapan ini sangat meresahkan, karena yang kita temukan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan fakta adanya temuan inspektorat dan kesepakatan pengembalian dana yang telah ditandatangani bendahara," kata Thomas Rusin.

Thomas juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan aset dan pekerjaan. Material bangunan berupa seng dan tehel yang seharusnya digunakan untuk pembangunan PAUD dan Posyandu dijual oleh bendahara, lalu pekerjaan tersebut kembali dianggarkan pada tahun 2026 dan telah dikerjakan. Padahal anggaran untuk pembangunan tersebut sudah diselesaikan pada tahun sebelumnya. Selain itu, bendahara masih terus diberikan akses untuk pencairan dana dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bermasalah.

"Jamal Laitupa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai pejabat negeri. Ketika dihubungi melalui WhatsApp, ia menyatakan akan melakukan pergantian bendahara setelah pencairan Dana Desa tahap pertama. Namun hingga saat ini, tidak ada langkah yang dilakukan dan bendahara tetap dipertahankan. Hal ini sungguh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujar Thomas Rusin.

Seperti diketahui, bendahara negeri Gradus Rumudis sampai saat ini masih mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Bula. Beberapa kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan, sehingga keberadaannya saat ini masih dalam pencarian oleh pihak Kejaksaan Negeri Bula.

Hasan Slamet dari Ombudsman juga menegaskan bahwa Bupati sebagai pimpinan tertinggi di kabupaten perlu mengambil langkah tegas agar hal ini menimbulkan efek jera. Jika dibiarkan, dikhawatirkan hal serupa akan menjadi kebiasaan bagi perangkat desa lainnya. Dana Desa adalah milik masyarakat untuk pembangunan desa, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, apabila pejabat negeri tidak menunjukkan itikad baik dalam mendorong penyelesaian proses hukum di Kejaksaan Negeri Bula, Bupati diminta untuk segera melakukan evaluasi kinerja dan mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...