• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Buntut Tolak Pasien BPJS, Ombudsman Warning Rumah Sakit Jabal Rahmah
PERWAKILAN: JAMBI • Rabu, 16/07/2025 •
 
Buntut Tolak Pasien BPJS, Ombudsman Warning Rumah Sakit Jabal Rahmah

Bungotv.co, Muara Bungo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi akhirnya angkat bicara terkait polemik yang mencuat di Rumah Sakit Jabal Rahmah, yang diduga menolak pasien rawat inap. Melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, M. Padli, Ombudsman menegaskan bahwa rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Padli menjelaskan, apabila masyarakat menggunakan layanan BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit harus memberikan edukasi yang jelas mengenai tahapan dan prosedur pelayanan. "Contohnya, pasien harus terlebih dahulu melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I). Dengan pemahaman ini, masyarakat tidak lagi menghadapi kendala saat pelayanan tidak dapat diklaim BPJS karena tidak sesuai prosedur," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/07).

Lebih lanjut, Padli menekankan bahwa rumah sakit juga wajib menyediakan petugas pengaduan yang kompeten, serta menunjuk Person in Charge (PIC) BPJS Kesehatan yang dilengkapi dengan nomor kontak aktif agar mudah diakses oleh masyarakat.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Untuk itu, Padli mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Ombudsman jika mengalami maladministrasi atau mendapatkan pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan. "Silakan menyampaikan laporan ke kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia," ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Padli juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prosedur dan aturan dalam pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan demi kelancaran pelayanan yang optimal. (adm)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...