Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang, Hari ini Ombudsman Periksa 3 Kepala Dinas Pemprov Sumbar

PADANG, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) resmi memeriksa tiga kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, Kamis (2/7/2026). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Ketiga pejabat yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.30 WIB tersebut adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar.
Sengketat ini bermula ketika Walhi Sumbar resmi melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi beserta jajaran dinas terkait ke Ombudsman pada Senin (18/5/2026). Laporan tersebut dipicu oleh terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi tambang andesit milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) di kawasan hulu perbukitan curam Nagari Kasang. Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengkritik keras kebijakan Pemprov Sumbar yang menerbitkan izin pada 31 Desember 2025, hanya berselang sebulan setelah Nagari Kasang dihantam bencana banjir dan longsor hebat.
"Izin ini dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar tanpa prinsip kehati-hatian. Lokasi tambang berada di lereng curam sampai terjal di hulu perbukitan. Kami menilai Gubernur Sumbar secara sengaja membuat kuburan massal di daerah tersebut," tegas Tommy.
Tiga Kejanggalan
Dokumen Lingkungan Walhi Sumbar membeberkan sejumlah dugaan manipulasi dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) PT DBA, antara lain:
1. Manipulasi Skala Peta: Penyusun dokumen diduga memaksakan peta bahaya data Inarisk yang berorientasi skala 1:1.000.000 menjadi skala 1:15.000. Gap data yang jauh ini dinilai menyalahi aturan perpetaan.
2. Sosialisasi Formalitas: Proses pelibatan masyarakat ditengarai cacat prosedur karena hanya dilakukan di kedai-kedai warga tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
3. Perubahan Luas Lahan: Ditemukan kejanggalan dokumen di mana luas lahan izin berubah dari 2 hektare menjadi 8 hektare, yang diduga diubah secara manual menggunakan pena. "Kami mendesak Ombudsman untuk memeriksa tim penilai yang meloloskan dokumen itu, karena patut diduga mereka tidak cermat menilai UKL-UPL," tambah Tommy.
Penolakan Warga hingga Sikap Tegas Bupati Di tingkat tapak, aktivitas tambang yang baru berjalan dua hari ini langsung memicu protes. Lina Nurhayati (48), salah seorang warga, mengeluhkan dinding rumahnya yang retak akibat getaran alat berat. Perlawanan warga bahkan sempat berujung ke ranah hukum setelah beberapa niniak mamak dan warga dilaporkan ke Mapolda Sumbar dengan tudingan menghalangi aktivitas perusahaan.
Merespons gejolak tersebut, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) secara terbuka mengambil sikap berseberangan dengan Pemprov Sumbar. Ia telah melayangkan surat peninjauan kembali izin tambang tersebut ke tingkat provinsi. "Saya tidak mau ada kegaduhan di tengah masyarakat sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Makanya saya kirimkan surat peninjauan kembali izin tambang tersebut ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," tegas JKA.
Tanggapan Pemprov Sumbar Sementara itu, Pemprov Sumbar melalui Dinas ESDM bersikeras bahwa secara administratif penerbitan izin PT DBA telah sesuai prosedur dan melibatkan kajian para ahli. Namun, melihat eskalasi penolakan yang kian masif, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan pada akhir Februari lalu.
Pemprov berjanji akan memaparkan hasil kajian ulang tersebut kepada masyarakat dan pemerintah daerah melalui forum dialog dalam waktu dekat. Kini, proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI akan menjadi penentu apakah investasi tambang andesit di Nagari Kasang tersebut legal secara substansi atau cacat secara administrasi hukum.








