• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Buntut Aduan Masyarakat, Ombudsman Sumsel Panggil Pejabat Pemkab Ogan Ilir
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Selasa, 18/02/2025 •
 
Suasana pertemuan Ombudsman RI Sumatera Selatan yang menghadirkan Pemkab Ogan Ilir di Kantor Ombudsman

Pertemuan ini dilakukan guna membahas beberapa aduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman.

Aduan pertama adalah terkait aset lahan Pasar Cinta Manis yang diklaim oleh ahli waris Almarhum Mat Roni, Syarifudin.

Kuasa Hukum Syarifudin menyampaikan kepada Ombudsman, jika dahulu pada tahun 1985 lahan seluas 2 hektar tersebut dikuasai secara sepihak dan dibangun pasar oleh pemerintah kabupaten tanpa ganti rugi kepada pemilik lahan.

Karena merasa takut kepada aparat, pemilik lahan almarhum Mat Roni membiarkan aktivitas pembangunan pasar terus berjalan dan beroperasi hingga saat ini.

Ahli waris Mat Roni, Syarifudin bersama kuasa hukumnya LBH Bintang Nusantara meminta penjelasan mengenai proses ganti rugi yang menurutnya belum dilakukan kepada Pemkab Ogan Ilir.

Pertemuan kemudian dilakukan pada Oktober 2024 dan kemudian dijanjikan akan dilakukan pertemuan lanjutan setelahnya.

Namun hingga saat ini, Pemkab Ogan Ilir terkesan buang badan menyikapi persoalan ini. Surat yang disampaikan Pelapor kepada Pemkab Ogan Ilir per 11 November 2024 lalu perihal permintaan mediasi juga tidak direspon.

Menyikapi aduan tersebut, Pemkab Ogan Ilir yang diwakili Asisten II M Thahir, Kadisperindag Tapip, dan jajaran membenarkan Pelapor beserta kuasa hukumnya telah bertemu dan membahas susbtansi aduan sebagaimana dijelaskan.

Pasca-pertemuan itu, Pemkab Ogan Ilir melakukan rapat internal beberapa kali untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dan telah mengambil sikap dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Pemkab OKI, aparat desa, dan Kejaksaan Negeri.

Pemkab Ogan Ilir mengakui bahwa kondisi eksisting di lapangan saat ini, Pasar Cinta Manis dikuasai oleh Syarifudin Cs, sehingga beberapa sumber pendapatan seperti penarikan retribusi parkir, kios, dan kebersihan terhenti dan berpotensi membuat kerugian daerah.

Terkait surat yang belum direspon, Pemkab Ogan Ilir mengaku belum menerima surat dimaksud dan menyatakan siap menindaklanjuti surat dimaksud dengan melaporkan hasil pertemuan kepada Sekda dan segera merespon surat tersebut.

Aduan kedua adalah laporan masyarakat atas nama M Gunadi yang keberatan terkait belum adanya kejelasan terkait penyelesaian permasalah pelapor dengan SDN 06 Kandis yang membangun pagar beton di atas rencana jalan akses kebun milik pelapor berdasarkan SHM No 002 Tahun 2011 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.

Permasalahan ini telah disampaikan kepada Bupati Ogan Ilir sejak tahun 2021, namun tidak ada kejelasan dalam permasalahan tersebut.

Upaya penyelesaian permasalahan tersebut kembali pelapor sampaikan kepada Bupati Ogan Ilir pada 18 Desember 2024, namun masih belum mendapatkan hasil penyelesaian.

Dalam keterangannya Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerangkan, pihak SDN 06 Kandis dan pelapor sama-sama memiliki klaim tak atas tanah, selain itu permasalahan tersebut pernah dilakukan musyawarah, namun belum mendapatkan titik temu.

Terkait hal ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah menyampaikan Pemkab Ogan Ilir perlu melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir untuk dapat memastikan titik batas tanah pelapor dan SDN 06 Kandis.

Hasil koordinasi terkait kepastian batas tersebut dapat disampaikan kepada Ombudsman dalam rangka penyelesaian permasalahan dan memberikan kejelasan kepada pelapor.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...