• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bukan Sekadar Langka, Distribusi Gas Elpiji di Bangka Belitung Dinilai Bermasalah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 29/01/2026 •
 
https://bangka.tribunnews.com/lokal/1675131/bukan-sekadar-langka-distribusi-gas-elpiji-di-bangka-belitung-dinilai-bermasalah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di beberapa daerah terdampak. Terutama di Kabupaten Bangka seperti Sungailiat dan Belinyu, Kabupaten Bangka Barat, serta Kota Pangkalpinang.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kelangkaan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia.

Masalah pasokan gas elpiji tidak hanya terjadi di hulu, tetapi juga diperparah oleh lemahnya pengendalian distribusi di tingkat pangkalan. Hal itu sebagaimana ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung dalam pengawasan di lapangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan di beberapa daerah terdampak. Terutama di Kabupaten Bangka seperti Sungailiat dan Belinyu, Kabupaten Bangka Barat, serta Kota Pangkalpinang.

Ombudsman telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Bangka Belitung. Termasuk dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yakni SPPBE Merawang dan SPPBE Kelapa serta agen dan pangkalan LPG di wilayah terdampak.

"Berdasarkan data historis pasokan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram yang masuk ke SPPBE utama di Pulau Bangka selama Januari 2026, diketahui terdapat kendala pasokan pada dua SPPBE," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (29/1/2026).

Kgs. Chris Fither membeberkan berdasarkan data yang Ombudsman peroleh pasokan ke SPPBE Kelapa pada Desember 2025 kurang lebih mencapai 1.359 metrik ton. Namun hingga 27 Januari 2026, pasokan yang diterima baru sekitar 918 metrik ton. Sementara itu, SPPBE Merawang yang dalam kondisi normal menerima pasokan empat hingga lima kali dalam sebulan dengan total muatan sekitar 2.300 metrik ton.

Per 26 Januari 2026 baru menerima pasokan sebesar 1.610 metrik ton. Penurunan pasokan ini dinilai berdampak langsung terhadap ketersediaan LPG 3 kg di tingkat agen dan pangkalan.

Meskipun sebelumnya telah dilakukan antisipasi berupa pengiriman pasokan perbantuan ke dua SPPBE di Pulau Bangka, langkah tersebut belum mampu menutupi kebutuhan LPG seperti kondisi normal. Akibatnya, stok di tingkat agen dan pangkalan menjadi terbatas dan tidak sebanding dengan tingginya permintaan masyarakat.

"Kami mencatat bahwa kendala pasokan di hulu berimplikasi langsung terhadap ketersediaan gas elpiji subsidi tiga kilogram di agen dan pangkalan. Ini menunjukkan pentingnya perencanaan stok yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan," ujar Kgs. Chris Fither.

Lebih lanjut ungkapnya, kegiatan koordinasi Ombudsman bersama PT Pertamina Patra Niaga Bangka Belitung pada Senin (26/1/2026), PT Pertamina menyampaikan bahwa telah melakukan mitigasi dengan menyalurkan pasokan perbantuan.

Namun, distribusi elpiji yang bersumber langsung dari wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca laut. Sehingga berisiko mengganggu rantai pasok ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pertamina turut menyampaikan bahwa sebagai solusi jangka panjang bagi daerah kepulauan seperti Pulau Bangka, diperlukan pembangunan depot atau depot mini LPG di Bangka Belitung.

Keberadaan depot tersebut diharapkan dapat menampung pasokan LPG lebih lama sebagai buffer stock, terutama saat kondisi cuaca tidak mendukung distribusi laut. Ombudsman tentunya sangat mendukung terhadap rencana pembangunan depot LPG tersebut dan mendorong agar proses perencanaannya melibatkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

"Kami mendorong agar Pertamina dan stakeholder terkait dapat berkolaborasi dalam pembangunan depot sebagai penguatan infrastruktur pasokan gas di provinsi kepulauan, sehingga tidak selalu bergantung pada kondisi anomali cuaca," paparnya.

Selain persoalan ketersediaan, Ombudsman Babel juga menyoroti masalah distribusi elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di tingkat hilir. Dari hasil pengawasan lapangan dan pengecekan di sejumlah pangkalan, Ombudsman menemukan masih minimnya pengendalian distribusi. Masih ditemukan praktik penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung.

Hal ini terjadi karena belum adanya pembatasan pembelian harian atau mingguan, sementara pengaturan yang ada baru sebatas batasan pembelian bulanan. Kondisi tersebut dinilai rawan menyebabkan LPG subsidi tidak tepat sasaran. Praktik ini, menurut Ombudsman, membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan, sehingga masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan memperoleh elpiji subsidi tiga kilogram.

Dari sisi harga, Ombudsman Babel juga menemukan adanya pangkalan yang menjual gas elpiji subsidi tiga kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021. Harga jual di lapangan ditemukan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung.

Praktik ini jelas tidak dibenarkan. Selain itu, perlu ada pengaturan batasan pembelian harian atau mingguan dan pengawasan ketat terhadap data pembeli. Data yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil agar tidak dimanipulasi dan untuk mencegah penimbunan. Atas temuan tersebut,

Ombudsman Babel mendesak sejumlah langkah perbaikan, antara lain pengendalian stok yang lebih ketat, mitigasi risiko faktor alam, serta pembenahan sistem distribusi.

Ombudsman juga menekankan pentingnya penerapan sistem monitoring di hilir distribusi, khususnya dari pangkalan ke end user. Ombudsman meminta para pemangku kepentingan terkait untuk aktif melakukan pembinaan dan peneguran kepada pangkalan yang menjual gas elpiji subsidi tiga kilogram di atas HET.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan yang bermain harga atau distribusi. Laporan dapat disampaikan kepada agen, PT Pertamina, hingga ke Ombudsman RI," pungkas Kgs. Chris Fither.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...