BSG Selesaikan Harapan Pelapor Ombudsman Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Seorang warga mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terhadap berkas jaminan milik ayah pelapor yang belum diserahkan oleh pihak PT Bank Sulutgo Cabang Kota Gorontalo.
Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo kemudian melakukan permintaan keterangan melalui sambungan telepon dengan Kepala Cabang Bank Sulutgo Gorontalo terkait laporan tersebut.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin, mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Regulasi ini mengatur agunan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka fasilitas kredit. Agunan berfungsi sebagai pengaman kredit dan dapat berupa aset berwujud maupun tidak berwujud," ujar Muslimin.
Ia menjelaskan, bank memiliki hak mencairkan agunan apabila debitur cidera janji. Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa dokumen jaminan berupa Surat Keputusan (SK) Kepegawaian milik ayah pelapor belum ditemukan atau diserahkan kepada pihak keluarga.
"Pihak bank meminta waktu tiga bulan untuk mencari berkas tersebut," kata Muslimin.
Selain itu, Tim Pemeriksa juga menelaah surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2026 yang menyebutkan bahwa pelapor telah mendapatkan penyelesaian dari pihak bank.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman Gorontalo menyimpulkan terdapat penyimpangan prosedur terhadap berkas jaminan yang belum diserahkan oleh PT Bank Sulutgo Cabang Kota Gorontalo. Meski demikian, persoalan tersebut dinyatakan telah mendapatkan penyelesaian dari pihak terlapor.
"Hal itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari pelapor," ucap Muslimin.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi pihak perbankan agar lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyimpanan dokumen agunan.
"Bank wajib memiliki prosedur internal yang ketat dalam penyimpanan agunan untuk memastikan keamanan fisik dan yuridis. Dokumen agunan wajib disimpan dalam brankas tahan api dengan akses terbatas," katanya.
Menurut Muslimin, penyimpanan agunan merupakan bagian penting dari manajemen risiko perbankan yang harus diaudit secara berkala guna memastikan keberadaan dan validitas dokumen.
"Data agunan yang merupakan bagian dari data nasabah debitur juga wajib dijaga kerahasiaannya sesuai Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," tutur alumni FISIP Unhas tersebut.








