• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

BPN Kota Palu Dilaporkan Ke Ombudsman
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Senin, 29/11/2021 •
 
Pihak Kuasa Hukum saat melaporkan Badan Pertanahan Kota Palu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah. (Foto Pribadi)

PALU, KABARSULTENG.ID - Diduga tidak memproses permohonan penerbitan sertifikat tanah warga. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

"Laporan kami ke Ombudsman itu, merupakan langkah hukum yang kami lakukan terkait keluhan pelayanan di BPN Kota Palu terhadap klien kami atas nama Rumadi," ungkap Mohammad Erik Lembah, SH, M.Kn didampingi rekannya Andry Djayadi, SH., selaku Kuasa Hukum Pelapor, Sabtu (27/11/2021)

Pasalnya, kliennya bernama Rumadi ini telah melakukan pendaftaran tanahnya yang terletak di Jalan Sekunder II, Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan dan telah menyerahkan berkas serta telah membayar biaya pendaftaran tahap awal sejak tanggal 12 Oktober 2020. Namun, sampai saat ini hingga masuk November 2021 pihak BPN Kota Palu tidak memproses permohonan pengadu tanpa alasan tertulis apapun kepada pengadu.

"Itu klien kami sudah melampirkan bukti surat penjualan, surat penyerahan serta SKPT 2008 dan SKPT 2020, namun tidak pernah di proses permohonannya oleh BPN Kota Palu," terang Erik.

Lanjut Erik, saat dikonfirmasi salah satu oknum BPN Kota Palu menyampaikan secara lisan bahwa lokasi tanah tersebut adalah merupakan aset milik Pemerintah Kota Palu dan masuk kawasan land consolidasi (LC).

"Jadi saat kami konfirmasi secara langsung pihak BPN Kota Palu ini beralasan bahwa tanah milik klien kami itu merupakan aset milik Pemkot Palu dan masuk wilayah LC. Sedangkan pihak BPN Kota Palu sama sekali tidak memperlihatkan bukti alas hak Pemkot Palu ataupun surat keberatan dari Pemkot Palu kepada klien kami," jelas Erik.

Tidak sampai disitu, mendengar alasan dari BPN Kota Palu, pihak kuasa hukum juga menyurat ke Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu. Berdasarkan surat jawaban dari BPKAD Kota Palu dengan nomor 092/0477/XI/BPKAD/2021 pada pokoknya menerangkan bahwa tanah milik Pengadu tidak tercatat dalam inventaris aset Pemkot Palu.

"Identifikasi aset LC Pemkot Palu yang dibuat oleh Dinas Penataan Ruang Dan Pertanahan Kota Palu, lokasi tanah milik pengadu tidak masuk dalam wilayah LC. Sampai saat ini klien kami juga tetap melakukan pembayaran PBB terhadap objek tersebut. Itu artinya tanah klien kami bukan aset milik Pemkot Palu," ujar Erik.

Sementara itu, Andry Djayadi, SH, menambahkan, berdasarkan syarat formalitas fisik dan yuridis penguatan bukti kepemilikan tanah milik kliennya ini sudah sangat kuat dan mempunyai kejelasan hukum.

"Klien kami membayar pajak PBB setiap tahunnya, jadi sangat lucu ketika BPN Kota Palu bersih tegas tanahnya itu milik Pemkot Palu, nah sedangkan Pemkot Palu sendiri bingung karena sampai sekarang mereka tidak mempunyai dasar atau bukti soal itu, nah Pemkot Palu sendiri menjadikan klien kami ini sebagai wajib pajak," kata Andry. Olehnya, Andrey meminta BPN Kota Palu agar tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

"Kami hanya meminta agar diberikan bukti dan data datanya soal kepemilikan tanah itu, biar ada kepastian hukumnya, karena sampai saat ini dari semua pihak-pihak yang kami datangi tidak ada satupun yang bisa memberikan bukti dan datanya, dan hanya klien kami yang memiliki bukti dan data kepemilikan secara formal yuridis itu," tegas Andry.(Ajir)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...